Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan NegaraVIII (disingkat DJPKNVIII) adalah salah satu unsur pelaksana tugas pemeriksaan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Ketua dan Wakil Ketua BPK. DJPKN VIII merupakan unit eselon I dan dipimpin oleh seorang Direktur Jenderal.
DJPKNVIIIdan Organisasi Internasional mempunyai tugas:
a. memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pertahanan, Dewan Pertahanan Nasional, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, Badan Intelijen Negara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Gizi Nasional, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan -392- Daerah, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas; dan
b. melaksanakan pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain.[1]
Struktur Organisasi
Struktur organisasi DJPKN VIII dan Organisasi Internasionalterdiri dari[1]:
Direktorat Pemeriksaan VIII.A
Direktorat Pemeriksaan VIII.A mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Kementerian Pertahanan, Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia, dan Dewan Pertahanan Nasional, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Direktorat Pemeriksaan VIII.B
Direktorat Pemeriksaan VIII.B mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara pada Badan Intelijen Negara, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Badan Gizi Nasional, Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Kementerian Sekretariat Negara, serta lembaga terkait di lingkungan entitas.
Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional
Direktorat Pemeriksaan Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan pemeriksaan eksternal pada badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi, dan lembaga internasional lain.
Direktur Pengelolaan Pemeriksaan
Direktorat Pengelolaan Pemeriksaan mempunyai tugas melaksanakan dan mengevaluasi penjaminan mutu pemeriksaan, hasil pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, dan hasil pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara, serta mengoordinasikan pelaksanaan pengelolaan pemeriksaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional
Sekretariat Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, dan ketatausahaan pada lingkup tugas Ditjen PKN VIII dan Organisasi Internasional.
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.