Dinas Informasi dan Pengolahan Data TNI Angkatan Darat yang selanjutnya disebut Disinfolahtad[1] adalah badan pelaksana pusat yang menyelenggarakan dukungan sistem informasi, dukungan pengolahan data, dan pengamanan sistem informasi guna mendukung tugas pokok TNI AD.
Disinfolahtad adalah badan pelaksana pusat di tingkat Mabesad yang berkedudukan langsung di bawah Kasad.
Tugas & Fungsi
Tugas
Disinfolahtaad bertugas pokok menyelenggarakan pembinaan personel serta fungsi informasi dan pengolahan data dalam rangka mendukung tugas TNI AD.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas pokok, Disinfolahtad menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Pembinaan Fungsi yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang pembinaan organisasi, personel Teknologi Informasi (personel TI), kesiapan satuan, tradisi satuan, doktrin, dan petunjuk, pendidikan, penataran, dan pelatihan.
Pembinaan Materiel Sistem Informasi yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang perencana-an dan penentuan kebutuhan, pengadaan, pendistribusian, dan penghapusan matsisfo yang meliputi perangkat keras, perangkat lunak, perangkat jaringan komunikasi data, dan perangkat pendukungnya yang akan dan/atau sudah dimiliki/digunakan oleh TNI Angkatan Darat.
Pembinaan Sistem Informasi Administrasi yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan penyiapan aplikasi sistem informasi administrasi TNI Angkatan Darat di bidang personel, logistik, perencanaan dan anggaran, serta pengawasan intern.
Pembinaan Sistem Informasi Operasional yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang pembangunan, pengembangan, pemeliharaan, dan penyiapan aplikasi sistem informasi dan operasional di bidang intelijen, teritorial, operasi, dan latihan.
Dukungan Pengolahan Data (Duklahta) yaitu menyelenggarakan kegiatan di bidang dukungan teknis perangkat keras, perangkat lunak, dan sistem jaringan komunikasi data LAN PDE, dukungan khusus di bidang multimedia dan presentasi serta pemantauan, evaluasi, pelaporan, penyajian data dan informasi, penyelenggaraan administrasi basis data serta pemeliharaan terhadap materiel yang terkait dengan jaringan komunikasi data, multimedia dan presentasi.
Teknologi Informasi yaitu menyelenggarakan kegiatan pengkoordinasian dibidang teknologi informasi dengan menyiapkan pemanfaatan hasil penelitian, pengembangan dan/atau pengkajian teknologi informasi dalam kegiatan perekayasaan, inovasi teknologi informasi, perancangan arsitektur sistem informasi, audit teknologi informasi atau pengamanan sisfo secara internal sebagai proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi laporan secara objektif terhadap aset teknologi informasi.