Dewan Perkotaan pertama kali didirikan sebagai Dewan Sanitasi pada 1883. Pada 188, sistem pemilihan umum sebagian disahkan dan mengizinkan orang terpilih untuk memilh anggota dewan. Pada 1 Maret 1935, Dewan Sanitasi disusun kembali untuk menanggung kerja yang sana hingga Perang Dunia Kedua. Dewan ini dinamakan Dewan perkotaan pada 1936 ketika pemerintah mengesahkan Peraturan Dewan Perkotaan yang memberikan fungsi hukum kepada jangkauan layanan yang sudah meluas yang diberikan dewan.[1]