Kompleks Perkantoran Terpadu Pemprov Kepulauan Bangka Belitung
E-mail
dewankesenianbabel@gmail.com
Dewan kesenian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung atau disingkat DKP BABEL merupakan lembaga non struktural independen sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membantu penyusunan kebijakan pemajuan kebudayaan inklusif. DKP BABEL mendukung optimalisasi dalam pengembangan dan pemajuan kebudayaan berdasarkan undang-undang (UU) Pemajuan Kebudayaan No. 5 tahun 2017 yaitu dalam Pembinaan, Perlindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan.
TUJUAN
DKP BABEL bertujuan agar terbentuknya ekosistem kesenian atau kebudayaan yang berkelanjutan dengan asas prinsip dasar yaitu Pemajuan Kebudayaan, Pelibatan Publik, Independensi, Transparansi, dan Keadilan.[1][2]
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.