Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia atau cukup disebut Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi. Deputi Bidang Pencegahan dipimpin oleh Deputi Bidang Pencegahan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[2]
Tugas dan Fungsi
Tugas
Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring mempunyai tugas menyiapkan rumusan dan melaksanakan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana korupsi.[2]
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring menyelenggarakan fungsi:[2]
Perumusan kebijakan teknis pada bidang pencegahan dan monitoring yang meliputi pendaftaran dan pemeriksaan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara, gratifikasi dan pelayanan publik, monitoring, serta Antikorupsi Badan Usaha;
Pelaksanaan kajian, telaahan dan/atau riset dalam rangka dukungan pelaksanaan tugas di Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring;