Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah, Agraria, dan Tata Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan serta pengendalian pelaksanaan kebijakan kementerian/lembaga yang terkait dengan isu dan agenda pembangunan nasional di bidang pemerataan pembangunan wilayah, agraria, dan tata ruang.
Struktur organisasi
Deputi
Sekretariat Deputi
Asisten Deputi
Asisten Deputi Penyelenggaraan Tata Ruang dan Penataan Agraria
Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah I
Asisten Deputi Pemerataan Pembangunan dan Pengembangan Wilayah II
Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi
Asisten Deputi Percepatan Pembangunan Kawasan Kepulauan, Pesisir, dan Daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal