Deklarasi Rio, atau selengkapnya Deklarasi Rio tentang Lingkungan Hidup dan Pembangunan, adalah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh PBB dan ditandatangani di Rio de Janeiro, Brasil, pada 1992.[1] Deklarasi ini merupakan hasil dari Konferensi PBB untuk Lingkungan dan Pembangunan sebagai bentuk penegasan ulang dan pengembangan Deklarasi Stockholm mengenai bidang serupa di 1972. Ada 27 poin yang terkandung menyangkut pembangunan berkelanjutan.
Terdapat 27 asas yang akhirnya disepakati oleh 175 anggota PBB. Berikut adalah inti dari setiap asas:[1]
Asas pertama: Hak umat manusia atas hidup sehat dan berkesinambungan dengan alam
Asas kedua: Hak dan kewajiban setiap bangsa untuk menggunakan dan mengawasi sumber daya alam mereka sendiri sesuai kebijakan lingkungan dan pembangunan
Asas ketiga: Hak pembangunan harus dipenuhi demi kebutuhan pembangunan dan lingkungan di masa kini dan masa depan
Asas keempat: Perlindungan lingkungan sebagai bagian dari proses pembangunan yang tidak terpisahkan
Asas kelima: Partisipasi seluruh bangsa dan umat manusia dalam memusnahkan kemiskinan untuk kesetaraan kualitas kehidupan
Asas keenam: Pendahuluan kebutuhan dan penanganan situasi negara-negara berkembang, terutama yang berlingkungan rentan
Asas ketujuh: Kerjasama global dalam pelestarian ekosistem bumi
Asas kedelapan: Pengurangan dan pemberhentian proses produksi dan konsumsi yang tidak mendukung pembangunan berkelanjutan
Asas kesembilan: Kerjasama global dalam memperkuat pembangunan berkelanjutan berdasarkan sains dan teknologi
Asas kesepuluh: Penanganan permasalahan lingkungan sesuai dengan skala dan orang yang terlibat
Asas kesebelas: Pemberlakuan undang-undang tentang lingkungan oleh setiap bangsa
Asas kedua belas: Kerjasama global dalam mendukung sistem ekonomi yang terbuka untuk pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan yang dapat mengatasi kemerosotan lingkungan
Asas ketiga belas: Pemberlakuan hukum nasional mengenai kerusakan lingkungan oleh seluruh bangsa
Asas keempat belas: Pencegahan dan penanganan aktivitas dan substansi apapun yang mengancam lingkungan dan umat manusia
Asas kelima belas: Pendekatan pencegahan oleh setiap bangsa sesuai kapasitasnya
Asas keenam belas: Internalisasi pembiayaan lingkungan dan penggunaan instrumen ekonomi yang ramah masyarakat
Asas ketujuh belas: Pengambilan penilaian dampak lingkungan untuk dijadikan dasar pelaksanaan aktivitas dan kebijakan
Asas kedelapan belas: Laporan segera terhadap bangsa lain mengenai bencana alam atau keadaan darurat lainnya yang dapat memengaruhi wilayah mereka
Asas kesembilan belas: Pemberitahuan tepat waktu dan informasi relevan kepada bangsa yang mungkin terkena dampak
Asas kedua puluh: Peran penting wanita dalam pengelolaan dan pengembangan lingkungan
Asas kedua puluh satu: Peran penting kaum muda dalam menyumbang ide dan tenaga untuk mencapai pembangunan berkelanjutan
Asas kedua puluh dua: Peran penting masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengelolaan dan pengembangan lingkungan berdasarkan pengetahuan dan tradisi leluhur
Asas kedua puluh tiga: Perlindungan lingkungan dan sumber daya alam masyarakat yang tertindas
Asas kedua puluh empat: Perang sebagai perusak pembangunan berkelanjutan
Asas kedua puluh lima: Perdamaian, pembangunan, dan perlindungan lingkungan yang saling bergantung dan berkesinambungan
Asas kedua puluh enam: Penyelesaian permasalahan lingkungan secara damai yang berlandaskan Piagam PBB
Asas kedua puluh tujuh: Kerjasama global dalam pelaksanaan asas-asas yang terkandung dalam deklarasi ini
Kelanjutan pelaksanaan deklarasi
Komunitas internasional bertemu dua kali, di New York pada Sidang Majelis Umum PBB 1997 dan di Johannesburg pada 2002, untuk menilai kemajuan pelaksanaan asas-asas tersebut. Walaupun penerbitan deklarasi tersebut meningkatkan kesadaran lingkungan, pencapaian yang disebutkan terhitung sedikit di 2007.[2]