Daniel Alexander Maukar (20 April 1932–16 April 2007)[1] adalah seorang pilot Angkatan Udara Republik Indonesia (AURI) yang dikenal karena menembaki Istana Negara pada 9 Maret 1960.[2] Meskipun awalnya dibawa ke pengadilan militer dan diancam hukuman mati, Maukar menerima pengampunan dari Presiden Soekarno. Alih-alih hukuman mati yang semula dijatuhkan, ia dijatuhi hukuman 8 tahun penjara. Pada awal Orde Baru, Maukar dibebaskan oleh Soeharto, yang baru saja menjabat sebagai Presiden ke-2 Indonesia.
Kehidupan awal
Daniel lahir di Bandung pada 20 April 1932 dari pasangan Karel Herman Maukar dan Enna Talumepa, dan ia berasal dari keturunan Minahasa. Ia kemudian dibesarkan di Menteng, Jakarta.[3] Tidak banyak informasi pribadi yang tersedia tentang kehidupan pribadinya sebelum kejadian tersebut.[4] Saat belajar menjadi pilot di AURI, Daniel dibimbing oleh Heru Atmodjo, seorang pilot senior di AURI. Ia dikenal sebagai pilot muda yang cerdas dengan potensi tinggi sebagai calon pilot tempur. Bagi mentornya, ia dianggap sebagai salah satu anggota terbaik di generasinya, sehingga ia mendapat julukan "Harimau".[5] Bagi pemerintah, ia dicap sebagai pilot jet tempur terbaik kedua di TNI Angkatan Udara.[6] Kepercayaan pada kemampuannya ini membawanya menjadi pilot tempur Angkatan Udara di Skadron Udara 11, di mana ia dipercayakan untuk menerbangkan jet tempur Mikoyan MiG-17 yang bergengsi, salah satu pesawat paling canggih yang dimiliki Indonesia pada tahun 1960-an.[7]
Kontroversi
Pada 9 Maret 1960, sekitar pukul 12:10, Istana Merdeka dihentakkan oleh ledakan yang berasal dari tembakan kanon 23mm pesawat MiG-17F. Pesawat tersebut kemudian meninggi dan melakukan manuver dengan mengambil ancang-ancang untuk mengulangi serangan terhadap sasaran yang sama.
Setelah itu, MiG-17 tersebut terbang ke tempat lain untuk menghancurkan kilang minyak di Tanjung Priok, tetapi ternyata tembakan meleset. Penerbangan dilanjutkan ke arah Garut untuk melakukan pendaratan darurat di sebuah tempat yang telah ditentukan.
Karena bahan bakar yang tidak mencukupi untuk mencapai tempat tujuan, pesawat itu terpaksa mendarat darurat di daerah Leles, Garut, Jawa Barat. Pesawat tersebut diterbangkan oleh Letnan Udara Daniel Alexander Maukar.
Atas perbuatannya, Maukar dikenakan sanksi hukuman mati. Namun pada tahun 1964, Maukar diberikan pengampunan oleh Presiden Soekarno. Pada Maret 1968, ia benar-benar dibebaskan pada era Presiden Soeharto.
Kehidupan selanjutnya
Pada Maret 1968, ia sepenuhnya dibebaskan pada era Presiden Soeharto. Trauma akibat kejadian tersebut, Daniel mengakui bahwa pikiran tentang kematian terus menghantuinya.[8] Hal ini sangat mempengaruhinya sehingga ia mendedikasikan dirinya untuk teologi dan menjadi seorang imam selama sisa hidupnya.[9][10] Menjalani kehidupan yang sederhana dan tenang, Daniel meninggal pada 16 April 2007, di Rumah Sakit Primaya PGI Cikini.[11]