Dandan Riza Wardana , adalah politikus dari kota Bandung. Beliau telah sejak lama masuk dalam pemerintahan kota Bandung. Ia menjadi dikenal karena menjadi Calon Wali Kota Bandung pada Pilkada 2024, berpasangan dengan Arif Wijaya, dengan usungan PDI Perjuangan dan Partai Demokrat.[1][2][3][4]
Kehidupan pribadi
Ia anak kelima dari Wali Kota Bandung periode 1983-1993, Almarhum H. Ateng Wahyudi.[5]
Pendidikan
Ia memulai pendidikan dasar di SDN Rajawali Banjarmasin, melanjutkan pendidikan menengah di SMP Negeri 2 Bandung, lalu melanjutkan ke SMA Negeri 5 Bandung. Pendidikan tingginya dimulai dari program DIII di APDN Bandung. Ia melanjutkan pendidikan S1 di Universitas Langlangbuana. Pendidikan pasca sarjana diteruskan di S2 Ilmu Kebijakan Publik, LAN Unpad. Ia meneruskan ke program doktoral di Ilmu Pemerintahan Universitas Padjajaran.[6]
Karier
Ia sempat memiliki karier panjang sebagai aparatur sipil negara di Pemerintah Kota Bandung, dengan jabatan terakhir Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) yang diangkat Wali kota Bandung, H. Dada Rosada pada tahun 2016.[7]
Komisaris Utama PT Multazam Mulia (2023 - sekarang)
Komisaris PT Jaswita Jabar (2022-2023)
Direktur Keuangan dan Umum PT Bina Wana Lestari (2022-2023)
Staf Ahli Direksi PT Jaswita Jabar (2021-2022)
Komisaris Utama PT Jaswita Bumi Persada. (2020-2021)[6]
Organisasi
Ketua Pembina Forum Ngadandanan Bandung (2023- sekarang)
Dewan Kehormatan GNPK-RI (Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi) (2023-Sekarang)
Badan Audit internal KONI Jabar (2023-Sekarang)
Dewan Penasehat FKPPI Jawa Barat (2023-sekarang)
Dewan Penasehat Kormi Kota Bandung (2024-sekarang)
Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia Political Opinion (IPO) 31 Juli 2024 Bakal Calon Wali kota Bandung 2024 menghasilkan tingkat elektabilitas Atalia Praratya 38,4%, Dandan Riza Wardana 12,1%, Muhammad Farhan, 9,5%, Asep Mulyadi 8,7% dan Arfi Rafnialdi 8,2%.[8][9][10]
Hasil Survei Lembaga Survei Bandung Aktual (LSBA) 20 November 2024, menghasilkan elektabilitas Pasangan Arfi Rafnialdi - Yena Iskandar Masoem 30%, Pasangan Haru Suandharu- Dhani 25%, Pasangan Dandan Riza Wardana - Arif 19,6%, Pasangan Farhan - Erwin 19%, sedangkan yang memilih tidak tahu ada di angka 1,4%.[11]
Penghargaan
Lencana Pancawarsa Kwarda Pramuka Jabar (2021)
Penghargaan Gubernur Jabar Sebagai Atlet Bowling Asian Civil Service Game di Kuala Lumpur Malaysia (2016)
Satyalencana Karya Satya XX Tahun dari Presiden RI (2010)
Penghargaan atas prestasi, dedikasi, dan partisipasi terbaik IV dari 73 peserta Diklat PIM tingkat 8 angkatan XXVII Lembaga Administrasi Negara (2009 )
Satyalencana Karya Satya X Tahun dari Presiden RI (2004)
Penghargaan dan medali perjuangan angkatan 45, dewan harian nasional angkatan 45 (1995)[6]
Kontroversi
Dadan Riza Wardana terjerat kasus korupsi melalui proses OTT dari polrestabes Bandung terkait kasus pungli perizinan. Tahun 2017 pada saat menjabat sebagai Kepala Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung.
Polrestabes Bandung menyita sejumlah barang bukti dari tangan Dandan uang senilai Rp. 364 juta, terdiri dari USD. 24.000, GBP 124 / poundsterling, serta buku tabungan yang mencatat aktivitas transfer Rp. 500 juta. Perizinan yang menjadi sasaran pungli Dandan bersama anak buahnya meliputi pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Izin Mendirikan Bangunan (IMB), reklame dan izin lainnya. Dandan divonis satu tahun penjara dalam kasus tsb.[1]
Ia disangkakan terkait dengan sebuah kasus pada tahun 2017 sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung. Pengadilan kemudian memutus pidana 1 tahun lamanya..[12].Sementara menurut pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan, hal yang meringankannya adalah ia tidak menikmati dana yang disangkakannya tersebut dan tidak ada kerugian negara.[13] Sehingga beberapa pihak mengatakan kasus ini adalah bentuk kriminalisasi kepada beliau.[14] Atas kasus ini, ia menyatakan bisa menerima risiko bahwa catatan hukum itu akan selalu dipertanyakan.[1] Namun hal ini secara hukum tidak menghalangi kesempatannya untuk mencalonkan diri, karena berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 pasal 7 pelaku tindak kesalahan yang telah selesai menjalani masa hukumannya bisa mencalonkan diri dengan syarat secara terbuka mengumumkan dirinya memang pernah melakukan kesalahan dan tidak sedang dalam status dihalangi untuk mencalonkan diri oleh pengadilan.[15]
Artikel ini tidak memiliki konten kategori. Bantulah dengan menambah kategori yang sesuai sehingga artikel ini terkategori dengan artikel lain yang sejenis.