Karapatan adat nagari (KAN) adalah lembaga pemangku adat yang ada di nagari-nagari di ranah Minangkabau pada sistem pemerintahan nagari di provinsi Sumatera Barat, Indonesia. Karapatan adat nagari merupakan perwakilankesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan ma setiap suku & kaum di suatu Kanagarian, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan di Provinsi Sumatera Barat.