Ketua Umum Partai Demokrat adalah pemimpin tertinggi yang mengoperasikan dan mengoordinasikan Partai Demokrat di tingkat nasional. Posisi ketua umum dijabat oleh seorang fungsionaris yang terpilih berdasarkan hasil kongres, baik melalui pemilihan maupun aklamasi.
↑Anas Urbaningrum menyerahkan kembali mandat ketua umum kepada partai setelah diduga terlibat dalam dugaan kasus korupsi pada 23 Februari 2013. Jabatan diambil alih oleh pimpinan majelis tinggi, yang dalam hal ini adalah Susilo Bambang Yudhoyono, dengan menetapkan upaya penyelamatan partai.[1] Namun, status Anas selaku ketua umum tetap dipertahankan Yudhoyono hingga digelarnya kongres luar biasa partai.[2]
↑Di pemerintahan, Susilo Bambang Yudhoyono mengemban amanat sebagai Presiden Indonesia saat dirinya mulai memimpin partai. Ia tidak secara eksplisit mengkoordinasikan partai dalam kesehariannya. Yudhoyono menegaskan kursi ketua umum disandang olehnya berstatus sementara dan dalam rangka "menyelamatkan dan mengonsolidasikan partai."[3] Untuk menjalankan tugas-tugas organisasi, Yudhoyono menugaskan Syarifuddin Hasan yang juga salah satu menteri di kabinetnya sebagai ketua harian. Ini juga berlaku di dewan pembina yang kesehariannya dipimpin oleh Evert Ernest Mangindaan.[4]
↑Masa tugas Susilo Bambang Yudhoyono selaku pimpinan partai berakhir hingga 2020 atau pelaksanaan kongres selanjutnya. Namun, pada pertengahan Februari 2019, istri Yudhoyono, Kristiani Herawati mengalami penyakit kanker darah yang mengharuskan dirinya untuk mendampingi istri selama masa perawatan intensif di Singapura.[7] Kursi ketua umum pun diusulkan agar diisi sementara oleh Agus Harimurti Yudhoyono yang saat itu menyandang jabatan Komandan Satuan Tugas Bersama pada masa Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.[8] Akan tetapi, usulan tersebut tidak terealisasikan.
Nainggolan, Bestian; Wahyu, Yohan, ed. (2016). Partai Politik Indonesia 1999-2019: Konsentrasi dan Dekonsentrasi Kuasa. Yogyakarta: Penerbit Buku Kompas. ISBN 978-602-412-005-4.