Mahkamah Konstitusi Republik Indonesiadipimpin oleh seorang Ketua, dibantu oleh seorang Wakil Ketua. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.
Masa Jabatan
Awal terbentuknya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, masa jabatan ketua dan wakil berselang 3 tahun berdasarkan
Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2003.[1] Kemudian di tahun 2020, diubah menjadi 5 tahun berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020.[2]
Pemilihan Ketua/Wakil Ketua Mahkamah
Pemilihan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. Pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dipilih dari/dan/oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun. Pemilihan dilaksanakan dengan dihadiri paling kurang 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.[3]
Dalam hal Rapat Pleno Hakim dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi, pemilihan ditunda paling lama 2 (dua) jam. Jika setelah ditunda masih tidak memenuhi jumlah tersebut, pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilanjutkan, meskipun dihadiri kurang dari 7 (tujuh) Hakim Konstitusi.[4]