Di antara waktu pelantikan anggota DPRD baru dan penetapan pimpinan DPRD yang baru, sidang-sidang DPRD dipimpin oleh ketua dan wakil ketua sementara. Pimpinan sementara dipilih dari partai politik dengan suara terbanyak pertama sebagai ketua sementara dan perolehan terbanyak kedua sebagai wakilnya.