Cuti kehamilanDemonstrasi cuti kehamilan untuk laki-laki di Parlemen Eropa.
Cuti kehamilan adalah jaminan kerja yang tersedia di hampir semua negara di seluruh dunia.[1] Pada tahun 2014, Organisasi Buruh Internasional meninjau kebijakan cuti kehamilan di 185 negara dan wilayah dan menemukan bahwa semua negara memiliki undang-undang yang mengatur semacam cuti kehamilan (kecuali Papua Nugini).[2] Penelitian yang lain menunjukkan bahwa dari 186 negara, 96% menawarkan gaji untuk ibu yang mengambil cuti kehamilan, tetapi hanya 81 negara yang memberikan gaji untuk ayah yang mengambil cuti.[3]Amerika Serikat, Suriname, Papua Nugini, dan beberapa negara kepulauan di Samudra Pasifik adalah negara-negara yang tidak mewajibkan majikan memberikan cuti kehamilan yang dibayar untuk orang tua.[4]
Cuti kehamilan di Indonesia
Berdasarkan UU Ketenagakerjaan no 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan bahwa pekerja/buruh perempuan (maksudnya, “karyawan wanita” atau karyawati), berhak memperoleh istirahat atau cuti hamil selama 1,5 bulan (dalam arti, satu bulan dan lima belas hari) sebelum saatnya melahirkan anak, dan cuti melahirkan selama 1,5 bulan (satu bulan dan 15 hari) sesudah melahirkan, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Kumulatif cuti hamil dan melahirkan tersebut adalah selama 3 (tiga) bulan berturut-turut dengan berhak mendapat upah penuh.[5] Sedangkan, ayah hanya mendapatkan jatah untuk menemani istri melahirkan selama dua hari, yang boleh diambil sebelum atau sesudah melahirkan.[6]
↑Gualt, Barbara; Hartmann, Heidi; Hegewisch, Ariane; Milli, Jessica; Reichlin, Lindsey. "Paid Parental Leave in the United States"(PDF). Institute for Women’s Policy Research. Diarsipkan dari asli(PDF) tanggal 2019-09-30. Diakses tanggal 27 January 2017.