Christopher Beeby adalah anggota Badan BandingOrganisasi Perdagangan Dunia (WTO), yaitu lembaga yang bertugas mempertimbangkan banding atas laporan yang dikeluarkan oleh panel sehubungan dengan sengketa dagang antara anggota WTO. Masa bakti Christopher Beeby di Badan Banding berlangsung dari tahun 1995 hingga 1999 dan 1999 hingga 2000. Ia berasal dari negara Selandia Baru.[1]