Penetapannya sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 329/Kpts//1987. Surat keputusan ini dikeluarkan pada tanggal 4 Oktober 19087. Lahan yang digunakan seluas 66.650 hektare. Cagar Alam Kelautku dikelola oleh Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan.[1]
↑Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Region Kalimantan - Sulawesi(PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm.44. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)