Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur sebagai salah satu unsur pelaksana otonomi daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur dipimpin oleh Kepala Dinas Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur Jawa Timur, mempunyai tanggung jawab untuk selalu meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang kehutanan.[2]
Tugas dan Fungsi
Dengan telah diterbitkannya Undang-Undang No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah daerah, Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur memiliki kewenangan sebagai berikut:[2]
Pelaksanaan pengelolaan DAS lintas Daerah kabupaten/kota dan dalam Daerah kabupaten/kota dalam 1 (satu) Daerah provinsi. [2]
Cabang Dinas Kehutanan Jawa Timur
Peta wilayah kerja wilayah Nganjuk
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur Nomor 48 Tahun 2018 tentang NOMENKLATUR, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA CABANG DINAS KEHUTANAN PROVINSI JAWA TIMUR [3]