Pendudukan Jepang di Indonesia menandakan berakhirnya masa kekuasaan Belanda, sekaligus menghapus sistem pemerintahan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pemerintah Hindia Belanda. Keadaan pemerintahan yang dikendalikan oleh para Raja setempat berlangsung sampai bulan Juni 1942, sebelum diambil alih sepenuhnya oleh Jepang.[1] Keadaan seperti itu hanya untuk mengisi kekosongan sementara, hingga Jepang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 pada tanggal 7 Maret 1942 yang berisi mengenai ketentuan ketatanegaraan yang tidak bertentangan dengan pemerintahan pendudukan militer Jepang.[2]
Jepang kemudian mengalihkan kekuasaan para raja dan juga mulai mengisi jabatan Kepala Pemerintahan daerah setempat yang ditinggalkan oleh Belanda. Semua istilah menggunakan bahasa Jepang. Jabatan Asisten Residen sendiri, digantikan dengan Ken Kanrikan.