Bumi Ageung Cikidang merupakan salah satu bangunan bersejarah milik Bupati Cianjur ke-10 Raden Aria Adipati Prawiradiredja II, yang berlokasi di Jln. Moch Ali, Kelurahan Solokpandan, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.[1] Nama Bumi Ageung Cikidang berasal dari bahasa Sunda, bumi ageung yang berarti rumah besar, sedangkan cikidang merujuk pada nama kawasan tersebut yang diambil dari kata kidang (kijang). Penamaan Cikidang merujuk pada kondisi masa lalu saat kawasan tersebut berupa hutan tempat banyak kijang berkeliaran secara bebas.[2] Rumah ini dulunya tidak hanya digunakan sebagai tempat RAA Prawiradiredja II menjamu tamu-tamu agung, tetapi juga menjadi tempat dirumuskannya berbagai keputusan strategis selama 48 tahun (1862-1910). Bumi Ageung Cikidang juga telah ditetapkan secara resmi sebagai salah satu cagar budaya yang ada di Kabupaten Cianjur pada tahun 2010.[3]
Sejarah
Bumi Ageung Cikidang dibangun pada tahun 1886 oleh Raden Aria Adipati Prawiradiredja II yang mulanya digunakan sebagai tempat pesanggrahan atau tempat istirahat. Bahkan pada tahun 1862-1910 rumah ini digunakan sebagai tempat untuk merumuskan dan memutuskan berbagai kebijakan strategis selama masa jabatan bupati tersebut.[3] Namun, sejak tahun 1910 Bumi Ageung beralih kepemilikannya kepada Raden Ayu Tjitjih Wiarsih yang diwariskan oleh ayahnya. Dalam perkembangannya, pada tahun 1943-1945 rumah ini menjadi tempat berlangsungnya proses pembentukan pembela tanah tanah air (PETA) atas inisiasi Gatot Mangkoepradja.[2]