Bonus demografi (bahasa Inggris: [Demographic dividend] Galat: {{Lang}}: text has italic markup (bantuan)), berdasarkan istilah dari Dana Penduduk Perserikatan Bangsa-Bangsa, adalah potensi pertumbuhan ekonomi yang tercipta akibat perubahan struktur umur penduduk, di mana proporsi usia kerja (15-65 tahun) lebih besar daripada proporsi bukan usia kerja (0-14 tahun dan >65 tahun).[1] Kondisi ini dapat terjadi ketika angka kelahiran dan angka kematian menurun pada suatu negara, di mana hal ini menyebabkan usia non-produktif (0-14 tahun) menurun dan penduduk usia kerja dapat hidup lebih lama untuk menghasilkan potensi pertumbuhan ekonomi.[2] Secara angka, terjadinya Bonus Demografi dapat diukur dengan menurunnya rasio ketergantungan di suatu negara yang berarti proporsi usia produktif di negara tersebut meningkat.
Namun, Bonus Demografi tidak dapat serta merta terjadi ketika jumlah penduduk usia produktif besar, melainkan harus diiringi dengan peningkatan produktivitas dari penduduk usia kerja tersebut.[3] UNFPA menyatakan bahwa suatu negara dapat menikmati bonus demografi ketika setiap orang menikmati kesehatan yang baik, pendidikan yang berkualitas, pekerjaan yang layak, dan kemandirian anak muda. Kondisi ini dapat terjadi ketika suatu negara yang memiliki potensi jumlah penduduk tersebut juga memiliki kebijakan yang baik.[1]
Setiap negara pasti melalui era Bonus Demografi dan ini hanya terjadi sekali dalam sejarah suatu bangsa.[4] Apabila suatu negara tidak siap dalam menghadapi bonus demografi, maka yang terjadi justru adalah bencana demografi, salah satunya angka pengangguran yang tinggi di mana dapat menimbulkan potensi konflik sosial.[4][5] Negara-negara di Asia, termasuk Indonesia, saat ini sedang berada dalam era Bonus Demografi.
Terciptanya Bonus Demografi di Indonesia tidak dapat dilepaskan dari kebijakan pemerintah pada tahun 1970-an, yaitu Keluarga Berencana (KB). Keberhasilan kebijakan KB berhasil menrunkan angka kelahiran, bersamaan dengan penurunan angka kematian melalui kebijakan peningkatan kualitas kesehatan. Sejak kebijakan tersebut, Indonesia mengalami transisi demografi atau perubahan struktur umur penduduk, di mana proporsi anak-anak usia 15 tahun ke bawah menurun dengan cepat, diiringi dengan peningkatan jumlah penduduk usia kerja dan peningkatan perlahan penduduk lansia. Dengan demikian, sejak sekitar tahun 1980-an, Indonesia masuk dalam era Bonus Demografi yang puncaknya akan terjadi sekitar tahun 2030, yang disebut sebagai jendela peluang (window of opportunity). Pada tahun 2030 tersebut, proposi penduduk usia 15-64 tahun di Indonesia mencapai angka 68,1% dan angka rasio ketergantungan sebesar 46,9.[3]
Pemerintahan Presiden Joko Widodo mengadopsi konsep ini ke dalam kebijakan pembangunannya. Dalam pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2019 pada Sidang Bersama DPR-RI dan DPD-RI, Presiden Joko Widodo menyampaikan keoptimisannya dalam ketercapaian Bonus Demografi. Presiden menyatakan bahwa pemerintahannya akan fokus untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dengan menekankan pentingnya akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan.[6]
1234Adioetimo, Sri Moertiningsih (Maret 2018). Memetik Bonus Demografi: Membangun Manusia Sejak Dini. Depok: PT RajaGrafindo Persada. ISBN978-602-425-241-0. Pemeliharaan CS1: Status URL (link)