Penistaan agama atau penodaan agama adalah bentuk penghinaan yang menunjukkan penghujatan, ketidakpercayaan, atau kurangnya rasa hormat terhadap dewa, tokoh-tokoh suci, artefak agama, adat istiadat, atau suatu agama yang dianggap suci, atau sesuatu yang dianggap tidak boleh dilanggar.[1][2][3][4] Beberapa agama, terutama agama-agama Ibrahim, menganggap penistaan agama sebagai kejahatan, termasuk menghina Nabi Muhammad dalam Islam, menyebut nama suci Tuhan dalam agama Yahudi,[5] dan penghujatan terhadap Roh Kudus Allah adalah dosa abadi dalam Kekristenan.[6] Hal itu juga merupakan kejahatan menurut hukum umumInggris, dan masih merupakan kejahatan menurut hukum Italia (Pasal 724 Codice Penale).[7]
Dalam sejarah awal Gereja, penghujatan "dianggap sebagai menunjukkan ketidak уваan aktif terhadap Tuhan dan melibatkan penggunaan kutukan profan atau ejekan terhadap kekuasaan-Nya". Di dunia abad pertengahan, mereka yang melakukan penghujatan dipandang sebagai orang yang perlu didisiplinkan.[8] Pada abad ke-17, beberapa negara yang secara historis beragama Kristen telah memiliki undang-undang anti-penistaan agama.[8] Penghujatan merupakan ucapan yang dilarang di AS hingga memasuki abad ke-20.[7] Undang-undang penistaan agama dihapuskan di Inggris dan Wales pada tahun 2008, dan di Irlandia pada tahun 2020. Skotlandia mencabut undang-undang penistaan agamanya pada tahun 2021. Banyak negara lain telah menghapus undang-undang penistaan agama termasuk Denmark, Belanda, Islandia, Norwegia dan Selandia Baru.[9] Pada tahun 2019, 40 persen negara di dunia memiliki undang-undang penistaan agama, termasuk 18 negara di Timur Tengah dan Afrika Utara, atau 90% negara di wilayah tersebut.[10][11][12]
Beberapa negara memiliki hukum berkenaan dengan penistaan agama.[12] Pada tahun 2012, hukuman terhadap tindakan penistaan agama berlaku di 32 negara.[11]
Etimologi
Dalam kata aslinya, kata "blasphemy"
berasal dari kata bahasa Inggris Pertengahanblasfemen, bahasa Prancis Kunoblasfemer, dan Bahasa Latin Akhirblasphemare dari bahasa Yunani βλασφημέω, yang terbentuk dari βλασ, "menyakiti" dam φήμη, "ucapan, perbincangan, ujaran". Jika digabungkan, kata-kata ini bermakna sebagai blasphemia, yang berarti "ujaran menyakiti", dan juga blasphemein "berbicara di mana kebencian ada" yang juga menjadi pandanan untuk blasphemy dan blame[13] Kata ini juga dapat merujuk kebada kebencian kepada Tuhan yang dapat ditemukan dalam Ps. 74:18; Isa. 52:5; Rom. 2:24; Rev. 13:1, 6; 16:9, 11, 21. Selain itu, kata ini juga melambangkan sesuatu yang bersifat jahat, menuturkan, ataupun menyalahgunakan sesuatu untuk tujuan menyakiti, merendahkan, dan sebagainya (1 Kings 21:10 LXX; Acts 13:45; 18:6, dsb.)."[14]
Dalam beberapa negara dengan agama resmi, penistaan agama dianggap sebagai tindakan yang melampaui kode kriminalitas.
Tujuan peraturan mengenai penistaan agama
Dalam beberapa negara dan kasus, peraturan ini ditegakkan untuk membatasi ancaman tindakan ataupun perkataan yang menyerang penganut agama mayoritas, sementara di negara lainnya, berfungsi sebagai perlindungan kepercayaan beragama untuk penganut minoritas.[15][16][17] Walaupun dalam beberapa alasan, negara masih dapat memiliki suatu peraturan mengenai penistaan agama walaupun negara tersebut sudah melarang secara total penistaan agama, peraturan ini dapat digunakan untuk menghukum ataupun memperbolehkan yang merasa terhina untuk menghukum pelaku. Peraturan ini mungkin saja diretalasi dan diberlakukan untuk perbuatan blasphemous libel,[18] perbuatan menentang norma, melarang seseorang untuk beribadah,[19][20] perilaku merendahkan agama,[21] ataupun juga untuk ujaran kebencian.
Penggunaan hiperbolis untuk blasphemy ataupun penistaan agama
Dalam bahasa kontemporer, notasi pengartian dari penistaan agama biasanya hiperbolis (dalam cara yang sangat tidak baik). Hal ini menyebabkan beberapa ahli bahasa tertarik pada pandangan seperti ini dari orang-orang, sehingga penistaan agama dan blasphemy'' menjadi istilah yang sering digunakan untuk tujuan ilustratif.[22]
Penistaan Agama di Indonesia
Sepanjang tahun 1965-2017, di Indonesia terdapat 97 kasus penistaan agama. Di antaranya, 76 perkara diselesaikan melalui jalur hukum (persidangan) dan sisanya di luar persidangan (non-yustisia).[23] Beberapa di antara kasus-kasus hukum penistaan agama yang mendapatkan sorotan media yang cukup intensif.
Cerpen "Langit Makin Mendung" karya Ki Pandji Kusmin
Pertama kali diterbitkan pada tahun 1968, Langit Makin Mendung berkisah tentang Nabi Muhammad yang mempunyai keinginan untuk melakukan mikraj ke langit sekali lagi. Bersama-sama dengan Jibril yang sudah tua, Nabi Muhammad menghadap Tuhan. Tuhan pada saat itu sedang memakai kacamata hitam di depan meja marmer. Tuhan pun mengizinkan Nabi Muhammad dan Jibril melakukan mikraj lagi dengan burak yang dulu Nabi pakai. Dalam perjalanan menuju angkasa, burak tersebut bertabrakan dengan roket Rusia.
Beberapa kali diterbitkan, Cerpen ini kemudian dihujat[24] karena penggambaran Allah, Muhammad, dan Jibril, sehingga dilarang terbit di Sumatera Utara dan kantor Sastra, majalah yang menerbitkan cerpen ini, di Jakarta diserang massa. Akhirnya H.B. Jassin, kepala editor Sastra, menyatakan permintaan maaf, dan Ki Panji Kusmin juga telah meminta maaf, menurut Sukarsono.[25] Jassin kemudian dijatuhi hukuman percobaan selama satu tahun.
Sekte Pondok Nabi
Pada bulan November 2003, sekitar 300 pengikut sekte Pondok Nabi[26] menunggu terjadinya sebuah kiamat di sebuah gudang di Baleendah, Bandung. Kebanyakan pengikutnya ini berasal dari Indonesia Timur seperti Ambon, Flores, Maluku, Manado, dan Papua. Mangapin Sibuea, pendeta sekligus pemimpin sekte tersebut, mengklaim mendapat wahyu dari Yesus Kristus pada tahun 1988, dan menyebarkan keyakinan bahwa kiamat akan terjadi pada tanggal 10 November 2003.[27]
Kepolisian kemudian datang menggerebek sekte tersebut dengan menahan Sibuea beserta rasulnya yang ia angkat, dan mengevakuasi paksa para pengikutnya kembali ke rumahnya masing-masing. 6 April 2004, Sibuea divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung.[28]
Tabloid Monitor pernah memuat hasil jajak pendapat di edisi 15 Oktober 1990 dengan judul 50 Tokoh Yang Dikagumi Pembaca. Jajak tersebut dilakukan dengan cara mengirimkan kartu pos ke redaksi. Dari 33.963 kartu pos yang dikirimkan, Soeharto menduduki peringkat pertama tokoh yang dikagumi sebanyak 5.003 kartu pos pembaca, sementara terdapat nama Nabi Muhammad di peringkat 11 yang hanya dikagumi 616 kartu pos pembaca.[29]
Hasil jajak pendapat tersebut memicu kontroversi di kalangan Islam. Ormas-ormas berbasis-Islam seperti Himpunan Mahasiswa Islam dan Pemuda Muhammadiyah melancarkan protes terhadap tabloid tersebut. Beberapa tokoh Islam seperti Amien Rais dan Nurcholish Madjid merasal kesal terhadap Monitor. Ketua Majelis Ulama Indonesia saat itu, Hasan Basri, turut mengutuk Monitor, "Angket yang dimuat Monitor telah menjurus ke hal SARA. Keyakinan adalah hal yang sangat hakiki, tidak boleh dibuat suatu gurauan!"[29].
Arswendo Atmowiloto, pemimpin redaksinya, tidak bisa berbuat apa-apa lagi selain meminta maaf dan menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Arswendo divonis 5 tahun penjara dengan Pasal 156a KUHP walaupun ia bebas pada tahun 1993.
Pimpinan Komunitas Eden, Lia Aminuddin didakwa telah menistakan agama. Lia diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. Demikian diungkapkan jaksa penuntut umum dalam sidang perdana Lia Aminuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia menanggapinya dengan menyatakan ia tidak melakukan pelanggaran sebagaiman yang ia lakukan. Kasus ini berawal dari laporan seorang warga yang menyebut bahwa Komunitas Eden berisi ajaran sesat. Lia bahkan mengaku sebagai Malaikat Jibril.[30][31]
Kedua kalinya setelah bebas pada tahun 2008, Pengadilan Negeri kembali memvonis hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Lia. Dia dinilai terbukti melakukan penistaan dan penodaan agama. Vonis itu setelah polisi menyita ratusan brosur yang dinilai berisi penistaan agama.[32]
Gerakan Fajar Nusantara adalah sebuah aliran kepercayaan yang melakukan sinkretisme terhadap Islam, Kristen, dan Yahudi. Aliran ini didirikan oleh Ahmad Moshaddeq yang mengklaim dirinya adalah Mesias. Meskipun MUI menyatakan Gafatar merupakan aliran sesat dalam Fatwa Nomor 4 Tahun 2007, MUI masih terus melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap aliran ini, hingga akhirnya Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI) membuktikan kesesatan Gafatar.[33]
Sebelumnya, pada tahun 2008, Ahmad Moshaddeq terjerat hukum atas penistaan agama. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Moshaddeq empat tahun penjara.[34]
Pada tahun 2012, Tajul Muluk dijerat dua pasal oleh Jaksa Penuntut Umum, Sucipto, di Pengadilan Negeri Sampang, Madura. Pertama, ia dijerat dengan pasal 335 KUHP, di mana Tajul dianggap melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan maupun perlakuan tidak menyenangkan. Kedua, Tajul dijerat dengan UU Nomor 1 tahun 1965 tentang pelecehan dan penodaan agama, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.[35]
↑Miriam Díez Bosch and Jordi Sànchez Torrents (2015). On blasphemy. Barcelona: Blanquerna Observatory on Media, Religion and Culture. ISBN978-84-941193-3-0.
↑"Blasphemy". Random House Dictionary. Diarsipkan dari versi aslinya tanggal 4 March 2016. Diakses tanggal 12 January 2015. Quote: impious utterance or action concerning God or sacred things.; the crime of assuming to oneself the rights or qualities of God.
↑BlasphemyDiarsipkan 23 September 2018 di Wayback Machine. Merriam Webster (July 2013); 1. great disrespect shown to God or to something holy 2. irreverence toward something considered sacred or inviolable
↑Blasphemies, in Webster's New World College Dictionary, 4th Ed, 1. profane or contemptuous speech, writing, or action concerning God or anything held as divine. 2. any remark or action held to be irreverent or disrespectful
↑Karesh, Sara; Hurvitz, Mitchell (2006). Encyclopedia of Judaism. United States: Facts on File. hlm.180. It is considered blasphemy to utter God's personal names...Interestingly, this prohibition has crept into the practice of writing God's name in English. Many Jews will choose to write "G-d" instead of "God" to avoid blasphemy.
↑Concannon, Cavan W. (2017). Assembling Early Christianity: Trade, Networks, and the Letters of Dionysios of Corinth. Cambridge University Press. hlm.114. The Didache cites Mark 3:28-29 and implicitly defines blaspheming the holy spirit as testing or examining a prophet who is speaking in the spirit (11:7). This is the sin that cannot be forgiven, though other sins can be resolved through repentance. Epiphanius, in his discussion of the heretics he calls the Alogi, says they have committed the unforgivable sin. Because they reject the Gospel of John, which was inspired by the holy spirit, their teaching is therefore contrary to what the spirit has said and liable to the penalty imposed by Jesus' saying.
12"Blasphemy and the Original Meaning of the First Amendment". Harvard Law Review. December 10, 2021. Until well into the twentieth century, American law recognized blasphemy as proscribable speech. The blackletter rule was clear. Constitutional liberty entailed a right to articulate views on religion, but not a right to commit blasphemy — the offense of "maliciously reviling God", which encompassed "profane ridicule of Christ". The English common law had punished blasphemy as a crime, while excluding "disputes between learned men upon particular controverted points" from the scope of criminal blasphemy. Looking to this precedent, nineteenth-century American appellate courts consistently upheld proscriptions on blasphemy, drawing a line between punishable blasphemy and protected religious speech.
12Nash, David (2007). Blasphemy in the Christian World. Oxford University Press. hlm.3–5.
↑Scolnicov, Anat (18 October 2010). The Right to Religious Freedom in International Law: Between Group Rights and Individual Rights (dalam bahasa Inggris). Routledge. hlm.261. ISBN9781136907050. A different argument for the retention of the offence of blasphemy (and for its extension to the protection of all religions in the UK [the offence protected only the majority religion]) has been offered by Parekh: a majority religion does not need the protection offered by an offence of blasphemy, but minority religions do because of their vulnerability in the face of the majority.
↑"Danes overwhelmingly support their own blasphemy law". The Copenhagen Post (dalam bahasa Inggris). 21 September 2012. Diakses tanggal 17 May 2016. Denmark's own blasphemy law makes it an offence to "mock legal religions and faiths in Denmark", and according to a study carried out on behalf of the liberal think-tank CEPOS, 66 per cent of the 1,000 Danes questioned answered that the law should not be repealed.