Binsar Gultom. (lahir 7 Juni 1958) adalah seorang hakimIndonesia. Ia menjabat Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Jakarta sejak 9 November 2022. Sebelumnya ia menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Banten.
Pada tahun 2016, dia menjadi salah satu hakim yang terlibat dalam vonis 20 tahun terhadap Jessica Kumala Wongso dalam kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin bersama Kisworo dan Partahi Tulus Hutapea.[5] Kemudian, pada tahun 2023, ia dilaporkan oleh keluarga Jessica karena dianggap melanggar kode etik ketika membahas keputusan dari kasus Jessica.[6] Ia juga merupakan salah satu hakim yang memberikan putusan vonis 20 tahun terhadap tersangka kasus pembunuhan anak dari Tamara Tyasmara bersama dengan Yulman dengan Heri Sutanto sebagai ketua majelis.[7]