Peristiwa yang dicatat di pasal ini terjadi pada tanggal 1 bulan yang ke-2 dalam tahun yang ke-2 sesudah bangsa Israel keluar dari tanah Mesir[3] (~1446 SM).
Pekerjaan jabatan orang Kehat di Kemah Pertemuan ialah mengurus barang-barang yang maha kudus.[4]
Kalau perkemahan akan berangkat,
Harun dan anak-anaknya harus masuk ke dalam untuk menurunkan tabir penudung, dan menudungkannya kepada tabut hukum.
Di atasnya mereka harus meletakkan tutup dari kulit lumba-lumba,
dan di atasnya lagi mereka harus membentangkan sehelai kain yang seluruhnya ungu tua,
kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung tabut itu.
Juga di atas mejaroti sajian mereka harus membentangkan sehelai kain ungu tua,
dan di atasnya mereka harus meletakkan pinggan, cawan, piala dan kendi korban curahan; juga roti sajian harus tetap ada di atasnya.
Di atas semuanya itu mereka harus membentangkan sehelai kain kirmizi,
lalu menudungnya dengan tudung dari kulit lumba-lumba,
kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung meja itu.
Lalu mereka harus mengambil sehelai kain ungu tua dan menudungkannya kepada kandil untuk penerangan
dengan lampu-lampunya, sepit-sepit dan penadah-penadahnya, dan segala perkakas minyaknya yang dipakai untuk mengurus kandil itu.
Dan mereka harus meletakkannya dengan segala perkakasnya ke atas tudung dengan dari kulit lumba-lumba
dan meletakkannya di atas usungan.
Di atas mezbah dari emas itu mereka harus membentangkan sehelai kain ungu tua
dan menudunginya dengan tudung dari kulit lumba-lumba,
kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung mezbah itu.
Lalu mereka harus mengambil segala perkakas yang dipakai untuk menyelenggarakan kebaktian di tempat kudus,
meletakkannya di atas sehelai kain ungu tua
dan menudunginya dengan tudung dari kulit lumba-lumba,
kemudian meletakkannya di atas usungan.
Dan mereka harus membersihkan mezbah itu dari abu,
lalu membentangkan sehelai kain ungu muda di atasnya,
sesudah itu meletakkan di atasnya segala perkakasnya yang dipakai untuk mengurusnya,
yakni perbaraan, garpu, penyodok, bokor penyiraman, segala perkakas mezbah itu,
dan di atasnya mereka harus membentangkan tutup dari kulit lumba-lumba,
kemudian mereka harus memasang kayu-kayu pengusung mezbah itu.[5]
Setelah Harun dan anak-anaknya selesai menudungi barang-barang kudus dan segala perkakas tempat kudus, pada waktu perkemahan akan berangkat, barulah orang Kehat boleh masuk ke dalam untuk mengangkat barang-barang itu; tetapi mereka tidak boleh kena kepada barang-barang kudus itu, nanti mereka mati. Jadi itulah barang-barang di Kemah Pertemuan yang harus diangkat bani Kehat.[6]
Tugas Eleazar bin Harun
Eleazar, anak imam Harun, bertanggung jawab atas minyak untuk penerangan, ukupan dari wangi-wangian, korban sajian yang tetap dan minyak urapan; ia bertanggung jawab atas segenap Kemah Suci dan segala isinya, yakni barang-barang kudus dan perabotannya.[7]
Peringatan untuk bani Kehat
TUHAN berfirman kepada Musa dan Harun: "Perhatikanlah supaya puak Kehat dan kaum-kaumnya jangan musnah binasa dari tengah-tengah orang Lewi. Inilah yang harus kamu lakukan bagi mereka, supaya mereka tinggal hidup dan jangan mati, apabila mereka mendekat ke barang-barang maha kudus: Harun dan anak-anaknya haruslah masuk ke dalam dan menempatkan mereka masing-masing di tempat tugasnya dekat barang yang harus diangkat. Namun, janganlah orang Kehat masuk ke dalam untuk melihat barang-barang kudus itu walau sesaatpun, nanti mereka mati."[8]
Ayat 20
"Tetapi janganlah orang Kehat masuk ke dalam untuk melihat barang-barang kudus itu walau sesaatpun, nanti mereka mati." (TB)[9]
Sebagai pelayanan mereka dalam Kemah Pertemuan, inilah yang harus mereka bawa: Kerangka Kemah Suci beserta kayu usuk, tiang-tiang, dan alasnya.[16] Juga tiang-tiang penyangga sekeliling pelataran beserta alas, patok, tali-tali dan semua perlengkapannya.
Pencatatan laki-laki bani Lewi berumur 30 sampai 50 tahun
↑W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
↑J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857