Bidan Desa adalah seorang bidan profesional yang mendapatkan penugasan khusus dari pemerintah untuk ditempatkan dan bertempat tinggal di satu desa dalam wilayah kerja Puskesmas.[1] Keberadaan Bidan Desa merupakan salah satu strategi kunci pemerintah Indonesia dalam upaya percepatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), terutama di wilayah perdesaan dan terpencil.
Bidan Desa berperan sebagai garda terdepan (ujung tombak) pelayanan kesehatan primer, khususnya dalam layanan kesehatan ibu dan anak (KIA), pelayanan keluarga berencana (KB), dan pembinaan kesehatan masyarakat di tingkat desa.
Sejarah
Program Bidan Desa digagas pada akhir dekade 1980-an dan diluncurkan secara masif pada awal 1990-an oleh pemerintah Orde Baru. Latar belakang utama program ini adalah tingginya angka kematian ibu dan bayi di Indonesia, yang salah satu penyebab utamanya adalah banyaknya persalinan yang tidak ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih.[2]
Melalui Instruksi Presiden (Inpres), pemerintah meluncurkan program penempatan satu Bidan Desa di setiap desa di seluruh Indonesia. Pada awalnya, para bidan ini direkrut sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) dengan kontrak kerja tertentu. Program ini terbukti berhasil meningkatkan cakupan persalinan oleh tenaga kesehatan secara drastis dan menjadi salah satu intervensi kesehatan masyarakat paling signifikan dalam sejarah Indonesia.[3] Seiring berjalannya waktu, status kepegawaian Bidan Desa PTT banyak yang diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjamin keberlanjutan program.
Dasar Hukum dan Kewenangan
Praktik Bidan Desa diatur oleh beberapa payung hukum yang kuat, antara lain:
Undang-Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan: Mengatur mengenai kualifikasi, kompetensi, dan kewajiban tenaga kesehatan, termasuk bidan.
Undang-Undang No. 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan: Merupakan landasan hukum utama yang mengatur secara spesifik mengenai pendidikan, registrasi, izin praktik, serta hak dan kewajiban bidan di Indonesia.
Peraturan Menteri Kesehatan: Berbagai Permenkes dikeluarkan untuk mengatur teknis praktik, kewenangan, dan penempatan Bidan Desa, termasuk pedoman pelayanan kesehatan ibu dan anak.
Kewenangan seorang Bidan Desa mencakup pelayanan kesehatan yang bersifat promotif, preventif, dan kuratif sederhana sesuai dengan kompetensinya.
Tugas dan Peran
Sebagai tenaga kesehatan di tingkat komunitas, Bidan Desa memiliki tugas dan peran yang sangat luas:[1]
Memberikan pelayanan kontrasepsi seperti pil, suntik, dan IUD.
Pembinaan Kesehatan Masyarakat:
Menjadi penggerak utama kegiatan Posyandu bersama para kader.
Memberikan penyuluhan dan edukasi kesehatan kepada masyarakat, termasuk tentang PHBS.
Melakukan pencatatan dan pelaporan data kesehatan (kelahiran, kematian, cakupan imunisasi, dll.) ke Puskesmas.
Peran dalam Sistem Kesehatan Nasional
Dalam Sistem Kesehatan Nasional, Bidan Desa menempati posisi strategis sebagai jembatan antara masyarakat dengan fasilitas kesehatan formal tingkat pertama, yaitu Puskesmas. Mereka bertanggung jawab atas wilayah binaan (satu desa) dan menjadi titik kontak pertama bagi masyarakat untuk masalah kesehatan, terutama KIA dan KB.
Keberhasilan Bidan Desa dalam menjalankan fungsinya sangat menentukan pencapaian target-target kesehatan nasional dan internasional, seperti Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) yang berkaitan dengan penurunan angka kematian ibu dan anak.