Dengan memanfaatkan pendekatan keilmuan (pemikiran hukum) yang integral antara pendekatan juridis (hukum) - ilmiah (keilmuan) - religius (keagamaan), pendekatan juridis - kontekstual, pendekatan juridis (hukum) - kultural (budaya), dan pendekatan juridis berwawasan global/komparatif, diharapkan penegakan hukum (law enforcement) juga dapat memberikan kontribusi bagi terwujudnya pembaharuan dan pembangunan hukum (law reform and development) yang berkualitas di Indonesia;
Seperti halnya perhatian/pandangan abad 19 yang telah beralih dari “perbuatan” ke “orang”, yaitu dari “kejahatan” ke sipembuatnya yaitu “penjahat”, maka seharusnya kita melangkah lebih lanjut dan memusatkan perhatian kita, tidak pada penjahat tetapi kepada sipembuatnya yaitu “masyarakat”;
Pemberlakuan Wetboek van Straftrecht (WvS)/KUHP Hindia Belanda berdasarkan Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, pada hakikatnya asas-asas dan dasar-dasar tata hukum pidana dan hukum pidana masih tetap dilandaskan pada ilmu hukum pidana dan praktik hukum pidana kolonial. Sudah saatnya Sistem Hukum Nasional (Termasuk Sistem Hukum Pidana di Indonesia) merupakan sistem Hukum Pancasila yang menjabarkan sila - sila Pancasila secara keseluruhan;