Bank umum syariah sama dengan jenis bank umum lainnya. Dalam pengelolaan keuangan, bank umum syariah dapat menjadi bank non devisa atau bank devisa. Kebijakan utama dalam bank umum syariah adalah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah. Dalam pengelolaannya, bank umum syariah memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kedudukan bank umum syariah di dalam badan usaha setara dengan bank umum konvensional. Kesetaraan ini pada badan hukum berbentuk perseroan terbatas, perusahaan daerah, atau koperasi.[7]
Pelayanan
Surat kredit
Bank devisa bertugas sebagai salah satu bank penerbit surat kredit. Tujuan penerbitan surat kredit oleh bank devisa adalah untuk kegiatan ekspor dan impor dalam perdagangan internasional. Penerbitan surat kredit oleh bank devisa merupakan permintaan dari pengimpor. Surat kredit yang diterbitkan oleh bank devisa merupakan jaminan bagi pengekspor dalam kontrak harga. Isi dalam surat kredit yang diterbitkan oleh bank devisa meliputi masa jaminan tertentu untuk sejumlah pembayaran tertentu. Surat kredit diterbitkan atas nama pengekspor atau badan usaha lain yang mewakilinya.[8]
Cek perjalanan
Bank devisa ini dapat menerbitkan cek perjalanan dalam pasar valuta asing. Umur cek perjalanan umumnya tidak dibatasi oleh kebijakan bank devisa yang melakukan penerbitan. Cek perjalanan yang diterbitkan oleh bank devisa dapat digunakan untuk belanja maupun ditukar menjadi uang pada berbagai tempat yang bekerja sama dengan bank devisa yang menjadi penerbit. Bank devisa menerbitkan cek perjalanan dengan nilai tertentu. Proses penerbitan melalui pembubuhan tanda tangan pada saat pembelian dan pencairan cek perjalanan. Sumber keuangan dalam cek perjalanan tidak berasal dari simpanan bank devisa, sehingga dapat diganti ketika hilang. Penggantian sesuai dengan nominal yang tertera pada cek yang hilang.[9]