Badut SinampurnoPenetapan Warisan Budaya Tak Benda Indonesia Tahun 2020
Badut Sinampurno adalah tradisi ruwatan adat yang berasal dari Desa Ploso, Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Tradisi ini dipercaya memiliki kekuatan spiritual untuk menolak bala dan gangguan makhluk halus. Badut Sinampurno telah menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat dan mendapat pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2020 dalam kategori Adat Istiadat, Ritus, dan Perayaan.[1]
Sejarah
Tradisi Badut Sinampurno telah diwariskan secara turun-temurun selama lebih dari sepuluh generasi, diperkirakan sejak awal abad ke-20 (sekitar 1919–1930-an). Sosok pendiri dan tokoh awal yang dikenal dalam sejarah tradisi ini adalah Mbah Jayaniman, yang kemudian meneruskan kupluk (penutup kepala khas Badut Sinampurno) kepada generasi-generasi berikutnya. Adapun genealogis pewarisan upacara ruwat Badut Sinampurna secara berurutan bermula dari Mbah Jayaniman, Mbah Kanjeng Kendang, Kanjeng Jimat, Kanjeng Gimbal, Mbah Rono Kenco, Nara Kenco, Nala Jaya, Nala Krama, Mbah Misdi, dan Saidi. Diperkirakan keberadaan Badut Sinampurna sudah berusia sekitar satu setengah abad. Kupluk tersebut menjadi simbol penting dalam pertunjukan dan diyakini memiliki kekuatan spiritual.[2]
Pelaksanaan
Badut Sinampurno biasanya dipentaskan pada peristiwa penting seperti bersih desa, pernikahan, khitanan, atau ketika terjadi wabah penyakit. Prosesi ini berbentuk pertunjukan dramatik yang dipadukan dengan unsur ritual. Tradisi ini menampilkan sosok tokoh bernama “Badut Sinampurno” yang mengenakan topi kupluk berwarna-warni sebagai ciri khas, serta memainkan peran dalam narasi ruwatan.[3] Lakonnya disampaikan dengan iringan gamelan, sinden, dan mantra yang diharapkan mendatangkan keselamatan serta kesejahteraan bagi warga. Prosesi melibatkan tokoh seperti Ki Jayaniman, Ki Demang, Kala, dan Cantrik, serta sesaji seperti tumpeng, ingkung, dan jenang yang kemudian dibagikan ke warga sebagai simbol keberkahan.[1]
Nilai budaya dan pelestarian
Secara budaya, Badut Sinampurno berfungsi sebagai ruwatan—ritual penyucian dan keselamatan—yang menghapus bala dan menyelaraskan masyarakat dengan alam serta kekuatan supranatural. Keunikan pengunaan kupluk sebagai media ritual, kesan dramatik dalam lakon serta mantra, menjadikan tradisi ini sebagai identitas kultural yang mencerminkan nilai gotong royong, spiritualitas, dan kearifan lokal masyarakat agraris Pacitan.[4]
Pemerintah daerah dan masyarakat setempat terus berupaya melestarikan Badut Sinampurno melalui berbagai cara, seperti menggelar pertunjukan secara rutin, mengikutsertakan tradisi ini dalam festival budaya, dan memasukkannya dalam program pendidikan kebudayaan. Pengakuan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia pada tahun 2020 turut memperkuat legitimasi dan dorongan untuk menjaga keberlanjutan tradisi ini di masa mendatang.[5]