Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Tebo (Bawaslu Kabupaten Tebo) adalah lembaga pengawas independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Lembaga ini berdiri pada 15 Agustus 2018 setelah sebelumnya berstatus sebagai lembaga ad hoc. Bawaslu Kabupaten Tebo memiliki 3 orang komisioner serta diperkuat oleh 26 orang staf kesekretariatan yang dikoordinir oleh kepala sekretariat beserta kepala subbagian dibawahnya.[1]
Sejarah
Dalam sejarah pengawasan pelaksanaan pemilu dan pilkada di Kabupaten Tebo, Bawaslu Kabupaten Tebo ditetapkan sebagai lembaga permanen pada 15 Agustus 2018 setelah dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Dengan lahirnya UU No. 7 Tahun 2017 ini, maka terjadi pula perubahan dalam kelembagaan penyelenggara pemilu, khususnya pengawas pemilu. UU No. 7 Tahun 2017 mengamanatkan pengawas pemilu ditingkat kabupaten/kota yang sebelumnya bersifat ad hoc beralih menjadi lembaga yang permanen yakni Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten/Kota.[2]
Tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Kabupaten Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 yaitu menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu; . memeriksa dan mengkaji pelanggaran Pemilu di wilayah kabupaten/kota serta merekomendasikan hasil pemeriksaan dan pengkajiannya kepada pihak-pihak yang diatur dalam Undang-Undang ini; menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; merekomendasikan kepada instansi yang bersanglnrtan mengenai hasil pengawasan di wilayah kabupaten/kota terhadap netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta ddam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam Undang-Undang, mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan setelah mendapatkan pertimbangan Bawaslu Provinsi apabila Panwaslu Kecamatan berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu di wilayah kabupaten/kota; membentuk Panwaslu Kecamatan dan mengangkat serta memberhentikan anggota Panwaslu Kecamatan dengan melaksanakan wewenang lain sesuai dengal ketentuan peraturan perundang-undangan.[3]
Program
Program yang dilaksanakan di Bawaslu Kabupaten Tebo merupakan implementasi dari instruksi Bawaslu RI. Beberapa program yang telah diimplementasikan diantaranya yaitu; Konsolidasi Demokrasi, Jumat Sehatidan Jumpa Berlian. Pelaksanaan program ini merupakan wujud nyata Bawaslu Kabupaten Tebo sebagai lembaga yang akuntabel dan profesional.[4]