Arya Dega (lahir 28 April 1974) adalah seorang praktisi dan aktivis drone di Indonesia.[1][2] Ia dikenal melalui aktivitasnya di media sosial, kanal YouTube, serta melalui penyelenggaraan kelas pelatihan dan sertifikasi pilot drone.[3]
Latar belakang dan pendidikan
Arya lahir di Bandung, Jawa Barat, pada 28 April 1974. Ia merupakan cucu dari Suharso.[4](Pahlawan Nasional). Menikah dengan Rinda Puspasari, seorang penulis buku yang merupakan perempuan pertama di Indonesia yang meluncurkan dua karya dari genre berbeda dalam satu acara peluncuran buku.[5]
Arya menempuh pendidikan sarjana di bidang Fisika dan melanjutkan studi pada jenjang Magister Manajemen.[4][2] Di luar pendidikan formal, ia merupakan alumni Sanggar Teater Populer Jakarta, yang turut membentuk gaya komunikasi dan public speaking-nya.[1]
Karier
Arya memulai kariernya di bidang teknologi pada akhir 1990-an, aktif dalam ekosistem bulletin board system (BBS) pada 1996 dan keamanan jaringan komputer pada awal 2000-an.[1] Ia kemudian memfokuskan diri pada teknologi drone dengan mengembangkan pelatihan, sertifikasi, dan konsultasi untuk kebutuhan sipil maupun profesional.[2][4]
Saat ini, ia juga tercatat sebagai Drone Expert di perusahaan Futura Nusantara Sejahtera[6] dan sering menjadi narasumber media terkait perkembangan teknologi drone di Indonesia.[7]
Sertifikasi dan Kode Etik
Sebagai seorang profesional, Arya memiliki sejumlah sertifikasi pilot drone yang diakui secara nasional dan internasional, di antaranya dari: FDI (Indonesia), FAA (Amerika), dan EASA (Eropa)[8]
Melalui Federasi Drone Indonesia yang didirikannya, ia meluncurkan sistem sertifikasi pilot drone secara daring untuk mempermudah akses bagi masyarakat.[9]
Untuk melengkapi standardisasi pilot drone, pada Juli 2024, Arya menyusun Tri Satya Kode Etik Pilot Drone yang didaftarkan pada Surat Pencatatan Ciptaan Kementerian Hukum dan HAM nomor 000655213. Meskipun memiliki hak cipta, ia mempersilakan komunitas untuk menggunakan dan mendistribusikannya secara bebas.[10]
Pandangan dan advokasi
Ia secara konsisten menegaskan bahwa setiap pilot drone di Indonesia wajib memiliki sertifikat resmi, sebuah pandangan yang ia perkuat setelah terjadinya insiden pelanggaran aturan drone di Yogyakarta.[11]
Dengan banyaknya pembaruan regulasi drone di berbagai negara di dunia hingga akhir tahun 2025, ia mengkritik pemerintah Indonesia yang terlambat mengikuti perkembangan dan juga mengusulkan kurikulum pelatihan dan sertifikasi pilot drone yang baru.[12][13]