Article 19 (ditulis ARTICLE 19) adalah sebuah organisasi HAM Inggris dengan mandat spesifik dan fokus pada pertahanan dan promosi kebebasan berekspresi dan kebebasan informasi di seluruh dunia yang didirikan pada 1987.[1] Organisasi tersebut mengambil namanya dari Pasal 19 (bahasa Inggris:Article 19code: en is deprecated ) dari Deklarasi Hak Asasi Manusia Universal, yang menyatakan:
Setiap orang memiliki gak kebebasan opini dan berekspresi; hak yang meliputi kebebasan memegang opini tanpa interfensi atau penaungan, meraih dan memberikan informasi dan gagasan melalui media apapun tanpa memandang frontier.