Arsiparis adalah profesi yang bertugas menilai, memilah, mengumpulkan, mengatur, memelihara, mengawasi, dan menyediakan akses ke dokumen dan arsip yang dianggap memiliki nilai jangka panjang.[1][2] Arsip yang disimpan oleh seorang arsiparis bisa terdiri dari berbagai bentuk, termasuk surat, buku harian, catatan harian, dokumen pribadi, dokumen pemerintah, rekaman suara atau gambar, berkas digital, atau objek fisik lainnya.[3][4] Arsiparis dapat bekerja pada individu untuk melakukan pelestarian pada arsip perseorangan, maupun bekerja pada organisasi untuk mengelola pengetahuan institusi.
Menurut Richard Pearce-Moses, arsiparis menyimpan dokumen yang memiliki nilai abadi sebagai kenangan masa lalu yang dapat diandalkan, dan mereka membantu orang-orang menemukan dan memahami informasi yang mereka butuhkan dalam dokumen tersebut.[5] Arsiparis memiliki kompetensi dalam menilai sejarah dan sifat keberlanjutan dari sebuah arsip yang kemudian didokumentasikan serta dilestarikan. [6]
Bidang ilmu yang mempelajari tentang proses pengarsipan adalah ilmu kearsipan.
Di Indonesia, profesi arsiparis atau pengelola arsip atau jabatan ASN Arsiparis dapat diperoleh dengan menempuh pendidikan tinggi atau sudah mendapatkan pelatihan kearsipan. Beberapa perguruan tinggi di Indonesia sudah menyelenggarakan program studi pendidikan tinggi bergelar bidang kearsipan dan informasi (jurusan pengelolaan arsip dan rekaman informasi, atau manajemen arsip dan rekod informasi, atau ilmu perpustakaan dan informasi). melalui SKKNI, pelatihan bidang kearsipan juga banyak dibuka oleh LSP bersertifikat BNSP. Di Amerika Utara, profesi arsiparis mensyaratkan sertifikasi atau lisensi khusus untuk pengelola arsip/rekod atau dengan gelar magister terakreditasi.
Fungsi
Berikut ini merupakan beberapa fungsi arsiparis dalam kegiatan arsip.[7]
Appraise (penyeleksian)
Acquire (identifikasi)
Arrange and describe (penataan dan deskripsi)
Preserve (pelestarian)
Provide access and reference services (pemberian akses dan layanan referensi)
Organisasi Profesi
Di Indonesia terdapat dua organisasi profesi yang memayungi arsiparis, yaitu
Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) dengan pembinaan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) yang anggotanya kebanyakan merupakan ASN di pemerintahan, dan
Perkumpulan Profesi Pengelola Rekod Indonesia (P3RI)