Sederet pendidikan kepolisian yang pernah ditempuhnya antara lain adalah PTIK (1995), dan LEMHANNAS (2012).
Catatan Kinerja
Anggota Tim Khusus Penyidikan Perkara Munir (2007)
Kasus ini sempat mandek saat Pollycarpus awalnya hanya dinyatakan terbukti memalsukan surat dengan hukuman 2 tahun penjara. Kritik masyarakat meluas dan kasus ini pun dibuka ulang dan Polri kemudian berhasil membuktikan Pollycarpus sebagai pembunuh Munir. Pollycarpus akhirnya divonis 14 tahun penjara.