Ardito menyelesaikan pendidikan dasar di SD Kristen 3 Bandar Jaya (1986–1992), kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 10 Bandar Jaya dan SMA Negeri 1 Terbanggi Besar, tempat ia lulus pada tahun 1998.[6]
Ardito memulai karier sebagai dokter muda di PuskesmasSeputih Surabaya (2010–2011), kemudian di Puskesmas Rumbia (2011–2012).[9] Ia kemudian menjabat sebagai Kepala Bidang Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit Menular (Kabid P2PL) di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah dari tahun 2014 hingga 2016.[1]
Meskipun demikian, hubungan Ardito dengan PKB tetap baik. Ia kemudian secara resmi diusung oleh PDI Perjuangan dan maju sebagai calon Bupati dengan I Komang Koheri sebagai pasangannya.[14][15] Pasangan ini berhasil memenangkan Pilkada dan resmi dilantik pada 20 Februari 2025 sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030.[16][17]
Visi kepemimpinannya adalah mewujudkan "Lampung Tengah yang maju, berdaya saing, sejahtera, berkelanjutan, adil, dan makmur". Visi ini didukung oleh delapan misi strategis yang mencakup transformasi sosial, tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan merata, dan penguatan ketahanan budaya dan lingkungan.[20]
Karier organisasinya di IDI dimulai pada tahun 2015 ketika ia dipercaya menjabat sebagai Ketua KRIP (Komisi Rehabilitasi dan Intervensi Profesional) IDI Cabang Lampung Tengah untuk periode 2015–2018.[6] Dalam posisi ini, Ardito bertanggung jawab terhadap pembinaan etika dan disiplin dokter di tingkat kabupaten, serta terlibat dalam penyelesaian berbagai persoalan profesi yang melibatkan anggota IDI. Jabatannya ini menunjukkan komitmen Ardito dalam menjaga integritas dan kualitas pelayananmedis di Lampung Tengah.
Pada tahun 2022, Ardito kembali dipercaya oleh komunitas medis sebagai Wakil Ketua IDI Wilayah Lampung.[6] Dalam posisi ini, ia turut berperan dalam pengambilan keputusan strategis di tingkat provinsi terkait penguatan sistem kesehatan, advokasi terhadap regulasi medis, serta pembinaan terhadap cabang-cabang IDI di seluruh Lampung. Masa jabatannya berlangsung hingga tahun 2024.
Keterlibatan Ardito di IDI menunjukkan bahwa meskipun ia aktif di pemerintahan, ia tidak melepaskan akar profesionalnya sebagai seorang tenaga medis.[21] Ia dikenal sebagai tokoh yang menjembatani dunia kedokteran dengan kebijakan publik, terutama dalam isu-isu seperti distribusi tenaga medis, layanan kesehatan primer, hingga perlindungan hukum bagi profesi dokter.[22]
Ardito kemudian memberikan klarifikasi melalui akun media sosialnya dan mengakui bahwa dirinya sempat tertidur selama beberapa menit karena kelelahan setelah menghadiri berbagai kegiatan di Lampung sejak pagi hari. Ia meminta maaf dan berjanji menjaga profesionalitas.[28]
Penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam pengaturan pemenang proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.[31]
Menurut KPK, sejak Juni 2025 Ardito diduga meminta fee sebesar 15–20 persen dari sejumlah proyek pemerintah daerah.[35] Rekanan yang diarahkan untuk memenangkan paket pengadaan disebut merupakan perusahaan yang berkaitan dengan keluarga atau tim pemenangannya.[36]
Dalam periode Februari–November 2025, Ardito melalui perantara diduga menerima dana sebesar Rp5,25 miliar dari para penyedia barang dan jasa, serta tambahan Rp500 juta dari proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah yang dimenangkan PT Elkaka Mandiri.[37] Total aliran dana yang diduga diterima Ardito mencapai sekitar Rp5,75 miliar, yang menurut KPK antara lain digunakan untuk kebutuhan operasional jabatan dan pelunasan pinjaman kampanye.[38]
Ardito dibawa ke Gedung Merah Putih KPK pada 10 Desember 2025 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.[39] Setelah penetapan tersangka, ia beserta empat tersangka lain menjalani penahanan selama 20 hari pertama, mulai 10 hingga 29 Desember 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.[40] Dalam operasi tersebut, KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram.[41]
KPK menyangkakan Ardito dan para pihak penerima lainnya melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[42] Sementara itu, pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 undang-undang yang sama.[43] Penangkapan ini menjadikan Ardito Wijaya sebagai bupati Lampung Tengah ketiga dalam satu dekade terakhir yang terjerat kasus korupsi, setelah Andy Achmad Sampurna Jaya dan Mustafa.[44][45][46]
Kekayaan
Berdasarkan laporane-LHKPN tahun 2025 yang diumumkan pada 10 April 2025, Ardito Wijaya melaporkan total kekayaan sebesar Rp12.857.356.389.[27] Berikut ini adalah rincian asetnya:[47]
12Indonesia, Pusdalin PB Ikatan Dokter. "Ikatan Dokter Indonesia". Ikatan Dokter Indonesia (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-07-31.