ENSIKLOPEDIA Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Angkutan udara dalam negeri Angkutan udara dalam negeriAda usul agar artikel ini digabungkan dengan Angkutan udara. (Diskusikan) Angkutan udara dalam negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1] Lihat pula Angkutan udara Angkutan udara bukan niaga Angkutan udara luar negeri Angkutan udara niaga Angkutan udara perintis Referensi ↑ "Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-05. Diakses tanggal 2012-07-17. Artikel bertopik transportasi ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.lbs Artikel bertopik dirgantara ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.lbs