Ya'qub bin Ibrahim al-Anshari ( bahasa Arab:يعقوب بن إبراهيم الأنصاريcode: ar is deprecated ) lebih dikenal sebagai Abu Yusuf (bahasa Arab:أبو يوسفcode: ar is deprecated ) (meninggal 798) adalah murid ahli hukumAbu Hanifah[3] (meninggal 767) yang membantu menyebarkan pengaruh mazhab Hanafihukum Islam melalui tulisan-tulisannya dan posisi pemerintahan yang dipegangnya. Dia menjabat sebagai hakim kepala (qadi al-qudat) pada masa pemerintahan Harun Ar-Rasyid. Karyanya yang paling terkenal adalah "Kitab al-Kharaj", sebuah risalah tentang masalah perpajakan dan fiskal negara.
Daftar karya
Kitab al-Kharaj, karyanya yang paling terkenal, adalah risalah tentang pajak dan fiskal masalah negara yang disiapkan untuk khalifah.[4]
Usul al-fiqh - karya paling awal yang diketahui tentang prinsip-prinsip yurisprudensi Islam. Sebagian dari karyanya dikhususkan untuk hukum internasional.[4]
Kitab ul-Athar, kumpulan hadits (hadits) yang diriwayatkannya.
Kitab Ikhtilaf Abi Hanifa wa Ibn Abi Layla, salah satu karya awal tentang perbandingan fiqh.
Kitab al-Radd 'Ala Siyar al-Awza'i, sanggahan dari ahli hukum dan tradisi Suriah yang terkenal, Al-Auza'i tentang hukum perang. 3 buku ini diterbitkan oleh Al Ihya Al Ma'arif an N'omaniya di bawah bimbingan Abul Wafa Al Afghani.