Puteh pernah menjabat sebagai gubernur Aceh periode 2000–2004.
Pada tanggal 7 Desember 2004, Ia dijebloskan ke Rumah TahananSalemba, Jakarta karena terbukti secara hukum telah melakukan korupsi dalam pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.
Kasus korupsi
Pada 11 April 2005, Puteh divonis hukuman penjara 10 tahun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Saat vonis hakim dibacakan, Puteh berada di rumah sakit karena baru selesai dioperasi prostatnya. Segera setelah putusan tersebut dikeluarkan, Departemen Dalam Negeri memberhentikan Puteh sebagai Gubernur. Sebelumnya Puteh hanya dinonaktifkan.
Pada tanggal 18 November 2009, Puteh secara resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Catatan
↑Gubernur Abdullah Puteh dinonaktifkan 19 Juli 2004 karena kasus korupsi, jabatannya diisi oleh Azwar Abubakar sebagai pelaksana tugas