Abdulhajat (juga ditulis sebagai Abulhajat, 1 Mei 1902 - 15 September 1958) adalah seorang politikus Indonesia yang lahir di Pamekasan, Madura pada tanggal 1 Mei 1902.
Dari 1925 sampai pendudukan Jepang, ia diangkat sebagai Adjun Gripir Pengadilan Tuban dan kemudian menjadi Gripir Pengadilan Negeri di Binjai, Blora, Trenggalek, Padang, Teluk Betung dan Bogor. Dari 1947 sampai 1949, ia menjabat Kepala Bagian Penerangan dan Dokumentasi Biro Kabinet Urusan Daerah Pendudukan Yogyakarta dan Kepala Bagian Jaminan Sosial Kementerian Perburuhan di Jakarta.
Setelah penyerahan kedaulatan pada tahun 1949, ia terpilih menjadi anggota DPR RIS mewakili Negara Pasundan, namun ia tidak sempat dilantik karena Negara Pasundan membubarkan diri dan bergabung dengan Republik Indonesia pada tahun 1950. Pada tanggal 16 Agustus 1950, ia disumpah menjadi anggota DPRS. Pada tahun 1954, ia tercatat sebagai anggota Fraksi Persatuan Progresif. Pada Pemilihan Umum 1955, ia kembali terpilih menjadi anggota DPR mewakili Provinsi Jawa Tengah sebagai anggota Partai Komunis Indonesia.
Ia meninggal pada tanggal 15 September 1958 di Jakarta. Kursinya di DPR digantikan oleh Usman Mufti Widjaja.
Selain sehagai seorang politikus, pada masa kolonial ia juga bekerja dalam berbagai surat kabar, yang meliputi De Expres, De Beweging, De Taak, Het Indisch Volk, Indonesia Muda, Indische Courant, dan lain-lain.[1]