Artikel ini perlu dikembangkan agar dapat memenuhi kriteria sebagai entri Wikipedia. Bantulah untuk mengembangkan artikel ini. Jika tidak dikembangkan, artikel ini akan dihapus.
Muhammad Nasir pernah dilaporkan ke Bawaslu Riau karena diduga melakukan pelanggaran Pemilu terkait kampanye Capres dan Cawapres, Prabowo-Gibran, pada awal Januari 2024.[1]