Polisi Akan Panggil Hotman Paris Terkait Ucapan Kontroversialnya di Media Sosial
Polisi Akan Panggil Hotman Paris Terkait Ucapan Kontroversialnya
Pengadilan online dan masyarakat sipil mulai menuntut tindakan hukum terhadap Hotman Paris, yang telah menimbulkan kontroversi dengan komentar-komentarnya di media sosial. Pada Rabu (22/7/2026), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengumumkan bahwa polisi akan memanggil Hotman Paris sebagai pihak terlapor. Namun, penyidik masih menelaah laporan yang diterima dan memeriksa pelapor serta barang bukti yang diserahkan.
Hotman Paris dipolisikan atas dua laporan yang dilayangkan ke Polda Metro Jaya. Pertama, laporan dilayangkan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) pada Senin 20 Juli 2026. Laporan ini diteruskan oleh Anrico Pasaribu, Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, yang melaporkan Hotman Paris dengan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Terbaru, laporan dilayangkan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan ini telah terdaftar secara resmi di Polda Metro Jaya.
Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan mendalami pelapor serta barang bukti yang diserahkan. “Penyidik akan menelaah laporan tersebut dan akan mendalami pelapor dan barang bukti,” ujarnya. Polisi belum menjadwalkan pemanggilan terhadap Hotman Paris sebagai pihak terlapor.
Komunikasi publik yang disampaikan Hotman Paris melalui media sosial dianggap mengganggu dan menimbulkan ketegangan di masyarakat. Dampak dari komentar-komentarnya masih belum dapat diprediksi dengan pasti, tetapi sudah jelas bahwa ia telah menimbulkan kontroversi yang luas.
Pihak yang melaporkan Hotman Paris menuntut tindakan hukum terhadapnya. Mereka berpendapat bahwa komentar-komentarnya telah melanggar norma sosial dan hukum. Penanggulangan kasus ini akan menentukan bagaimana pemerintah dan lembaga hukum menanggapi kontroversi yang terjadi.
Demikian informasi yang dapat disampaikan tentang polisi yang akan memanggil Hotman Paris terkait dengan komentar-komentarnya kontroversial di media sosial.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8584530/polisi-akan-panggil-hotman-paris-buntut-ucapan-lu-punya-otak-nggak, without altering the facts of the original article.