104 Ton Timah Milik Tamron Disita, Hasil Uji Kadar Mengungkap Fakta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan sita eksekusi timah dari dua perusahaan milik terpidana Tamron alias Aon, dengan total berat mencapai 104 ton. Timah ini disita dari Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM) di Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa eksekusi sitaan ini merupakan bagian dari proses hukum terhadap Tamron alias Aon yang terlibat dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah.

Proses Sita Eksekusi dan Hasil Uji Kadar

Proses sita eksekusi dilakukan pada Senin (6/7/2026) di Gudang Smelter PT MCM. Tim jaksa eksekutor mengamankan 104 ton timah yang terdiri dari 49.486 kg dan 54.960 kg. Timah-timah tersebut kemudian diuji kadarnya untuk mengetahui kualitasnya. Hasil uji kadar timah yang dilakukan menunjukkan bahwa timah seberat 49.486 kg memiliki kadar timah rata-rata 62,21 persen hingga 99,95 persen. Sementara itu, timah seberat 54.960 kg memiliki kadar timah rata-rata 27 persen hingga 99,94 persen.

Detail Timah yang Disita

Timah seberat 49.486 kg dikategorikan menjadi 11 jenis, antara lain 12 petakan dross dengan berat 14.470 kg dan kadar timah rata-rata 62,21 persen, 11 jumbo bag timah kristal dan debu dengan berat 14.419 kg dan kadar timah rata-rata 59,43 persen, serta logam timah dalam jumbo bag dengan berat 592 kg dan kadar timah 98,59 persen. Sementara itu, timah seberat 54.960 kg dikategorikan menjadi 5 jenis, yakni 28 debu timah dengan berat 22.540 kg dan kadar timah rata-rata 65,28 persen, 22 slag petakan dengan berat 22.205 kg dan kadar timah rata-rata 27 persen.

Mengapa Sita Eksekusi Dilakukan dan Dampaknya

Sita eksekusi ini dilakukan karena timah-timah tersebut terbukti berada di dalam penguasaan PT MCM, yang merupakan perusahaan milik terpidana Tamron alias Aon. Tamron alias Aon telah mengakui bahwa PT MCM adalah miliknya, meskipun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan yang tercantum adalah Taskin dan Rahmadi Toha. Dengan demikian, disimpulkan bahwa komoditas timah yang disita adalah harta benda milik terpidana yang sah. Hasil lelang dari timah ini selanjutnya akan dipergunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada terpidana Tamron alias Aon.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Kejadian ini merupakan bagian dari proses hukum yang panjang terhadap terpidana Tamron alias Aon. Sita eksekusi timah ini diharapkan dapat membantu dalam proses pembayaran uang pengganti yang telah dibebankan kepada terpidana. Selanjutnya, pihak Kejagung akan terus melanjutkan proses hukum untuk memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8241309/disita-kejagung-ini-hasil-uji-kadar-timah-104-ton-milik-tamron, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *