3 WN China Terlibat Praktik Kawin Pesanan, Begini Modus Operandanya

Tiga warga negara China terlibat praktik ilegal ‘kawin pesanan’ dan langsung dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta. Mereka adalah laki-laki berinisial CS, FG, dan CX. Praktik kawin pesanan ini juga melibatkan sejumlah perempuan Indonesia.

Modus Operandi Kawin Pesanan

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap permohonan paspor baru seorang WNI berinisial FNR pada 4 Juni 2026. Saat proses wawancara, FNR mengaku ingin berwisata ke Malaysia. Namun, hasil pendalaman menunjukkan bahwa FNR ini akan diberangkatkan ke Tiongkok. Di Tiongkok, FNR akan dinikahkan dengan seorang pria melalui perantara seorang WNI berinisial AN.

Dari situ, terungkap bahwa di Tiongkok nanti FNR akan dinikahkan dengan seorang pria melalui perantara seorang WNI berinisial AN. Temuan itu dikembangkan lagi dan berhasil mengidentifikasi CS alias ‘paman’ sebagai koordinator jaringan. CS diamankan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Juni 2026. Saat itu, CS akan berangkat ke negara asalnya Tiongkok.

Pengembangan Kasus dan Penangkapan

Pengembangan berlanjut pada 17 Juni 2026. Melalui operasi pengawasan di sebuah apartemen di wilayah Tangerang, petugas mengamankan dua WN China berinisial FG dan CX dan tiga orang perempuan Indonesia berinisial SA, PY, dan PO yang diduga menjadi korban. SA dan PO dicoba diberangkatkan ke China namun gagal karena ketidaksesuaian visa yang dimiliki oleh korban.

Para pria yang memesan wanita asal Indonesia untuk dinikahkan ini tidaklah gratis. Mereka harus membayar sekitar 60 ribu RMB atau sekitar Rp 150 juta kepada pelaku CS alias paman. Lalu, 20 ribu RMB atau sekitar Rp 50 juta, diberikan kepada keluarga korban sebagai mahar. Sisanya digunakan untuk pengurusan dokumen perjalanan, visa ke China, surat keterangan belum menikah, akomodasi, dan biaya keberangkatan.

Mengapa dan Dampak

Praktik kawin pesanan ini merupakan bentuk perdagangan orang yang berkedok pernikahan. Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari praktik perdagangan orang. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pihak-pihak yang melanggar ketentuan keimigrasian, serta merugikan masyarakat,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana.

Kasus ini juga menunjukkan bahwa perdagangan orang masih menjadi masalah serius di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat perlu meningkatkan kesadaran dan waspada terhadap praktik-praktik yang mencurigakan.

Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh

Selain dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi, CS, FG, dan CX juga diusulkan masuk ke dalam Daftar Penangkalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Deportasi kepada ketiganya dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026, melalui penerbangan rute Jakarta (CGK)–Guangzhou (CAN). Kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam menghadapi praktik-praktik yang mencurigakan.

Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://www.liputan6.com/news/read/8065987/sepak-terjang-3-wn-china-di-praktik-kawin-pesanan, without altering the facts of the original article.

Tinggalkan Balasan 0

Your email address will not be published. Required fields are marked *