34 Tersangka Kasus Obat Keras Diringkus Polres Depok, Apartemen Jadi Lokasi Penyimpanan Miras
Polres Metro Depok berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras dan minuman keras ilegal, dengan menangkap 34 tersangka. Dari hasil pengungkapan, petugas berhasil menyita 33.708 butir obat daftar G serta 73 botol minuman keras dari berbagai merek. Obat-obatan keras tersebut diantaranya Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl (Trihex), dan Alprazolam. Adapun minuman keras yang disita terdiri dari berbagai merek, seperti Drum, Jägermeister, Gilbey’s Vodka, Chivas Regal, Iceland Vodka, Captain Morgan, Jameson, Gordon’s, Vibe Exotic Lyce, Red Label, Singleton, Drum Whiskey, Batavia, Vibe Black Tea, hingga Jose Cuerva.
Momen Penentu di Menit Akhir
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras, menjelaskan bahwa para pelaku menjalankan aksinya dengan motif memperoleh keuntungan ekonomi. Modus operandi yang digunakan yakni menjual barang secara langsung melalui toko maupun melalui sistem cash on delivery (COD). Salah satu lokasi penindakan miras ini berlokasi di apartemen di Jalan Raya Margonda. Barang bukti yang disita diantaranya 10.345 butir Tramadol, 22.329 butir Hexymer, 834 butir Trihexyphenidyl (Trihex), dan 200 butir Alprazolam.
Apa Artinya Ini ke Depan?
Pengungkapan ini merupakan komitmen Satresnarkoba Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban masyarakat, serta membahayakan kesehatan masyarakat. Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Polisi mengimbau masyarakat tidak menyalahgunakan obat-obatan yang termasuk daftar G serta segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal maupun minuman keras tanpa izin di lingkungan sekitarnya. Saat ini, seluruh tersangka telah menjalani proses hukum dan berkas perkara masih dalam tahap penyelesaian untuk selanjutnya menunggu P-21 dari Kejaksaan.
Jalan Panjang yang Masih Harus Ditempuh
Jalan panjang masih harus ditempuh oleh Polres Metro Depok dalam memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras. Namun, dengan komitmen dan kerja keras, Polres Metro Depok berharap dapat menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi masyarakat. Masyarakat juga diharapkan dapat berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran obat keras ilegal dan minuman keras.
Disclaimer: This article was automatically rewritten by AI based on source: https://news.detik.com/berita/d-8553358/polres-depok-tangkap-34-tersangka-kasus-obat-keras-sita-miras-di-apartemen, without altering the facts of the original article.