Perolehan hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 10 partai politik mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan jumlah 30 kursi untuk periode 2024–2029. Aturan awalnya partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, 6 kursi dari 30 kursi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kabupaten Kepulauan Meranti adalah 151.753 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kabupaten dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kabupaten tersebut untuk mengajukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 3 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu PDI-P (14,67%), PAN (13,05%), dan PKB (12,88%).
Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti hasil Pemilu 2024.
"Kepulauan Meranti Negeri Bahari Sejahtera, Maju, dan Madani Menyongsong Indonesia Emas."
Misi
Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik , bersih dan transparan untuk menciptakan pelayanan prima kepada masyarakat.
Meningkatkan pembangunan infrastruktur dasar, jalan, jembatan, dan pelabuhan serta infrastruktur pendukung perekonomian yang berkualitas secara merata dan berkelanjutan.
Meningkatkan produktivitas perekonomian masyarakat berbasis pemberdayaan dan ekonomi kerakyatan untuk memperbaiki taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Mendorong pengembangan dan pertumbuhan pelaku usaha, industri, dan kawasan ekonomi berbasis maritim dan komoditas unggulan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi pekerja lokal.
Memperbaiki tata kelola niaga dan distribusi barang untuk menjaga keterjangkauan stabilisasi harga serta ketersedian barang kebutuhan masyarakat.
Meningkatkan pelayanan pendidikan dan kesehatan masyarakat untuk menciptakan SDM sehat, handal, serta berakhlak mulia.
Memprioritaskan belanja daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat, desa, petani, nelayan, buruh, ASN, tenaga PPPK, honorer Kemenag, imam masjid, imam mushalla, dan pelajar.
Meningkatkan pengamalan nilai-nilai agama melalui pembinaan mental spiritual dan budaya kepada masyarakat.
Optimalisasi penigkatan nilai tukar petani sebegai pilar ekonomi masyarakat.
"Terwujudnya Kabupaten Kepulauan Meranti yang Maju, Madani, dan Sejahtera Melalui Pencapaian Kepulauan Meranti BERLIAN (Bersih, Elegan, Responsif, Loyal, Ideal, Agamis, dan Nasionalis) 2029."
Misi
Mewujudkan Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai daerah tujuan investasi yang berdaya saing dengan mengoptimalkan potensi ekonomi lokal terutama di bidang kelautan dan komoditas ekonomi lokal.
Mewujudkan pelayanan infrastruktur daerah yang berkualitas, terintegrasi, dan merata.
Meningkatkan kualitas pendidikan, kesehatan, serta kualitas sumber daya manusia agar dapat bersaing dalam kompetisi global.
Mengoptimalkan pemberdayaan masyarakat, mewujudkan kesejahteraan sosial dan pengarusutamaan gender dalam berbagai aspek pembangunan.
Mewujudkan ketahanan pangan dan meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Membangun kehidupan beragama, keharmonisan sosial, dan menjaga kerukunan antar umat beragama dan etnis di antara semua warga.
Asmar dan Muzamil Baharudin resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Riau dan 10 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Riau.[5]