Al-Walid bin Utbah bin Abi Sufyan (bahasa Arab:الوليد بن عتبة بن أبي سفيانcode: ar is deprecated ) adalah anggota keluarga penguasa Umayyah dan negarawan pada masa kekuasaan Khalifah Muawiyah I (memerintah 661-680) dan Yazid I (memerintah 680-683). Ia menjabat sebagai wali negeri Madinah pada 677/78–680 dan 681–682. Ia dipecat pada masa jabatan pertamanya karena gagal mendapatkan baiat (sumpah setia) dari Husain bin Ali dan tokoh-tokoh Muslim lainnya yang menentang Yazid. Setelah pindah ke Damaskus pada masa Perang Saudara Islam II, ia ditahan oleh Adh-Dhahhak bin Qais pada tahun 684 karena telah menyatakan dukungan kepada Umayyah dan mengutuk khalifah anti-Umayyah Abdullah bin az-Zubair. Tak lama kemudian, ia dibebaskan oleh Khalid bin Yazid dan suku Banu Kalb yang pro-Umayyah.
Bagian ini memerlukan pengembangan. Anda dapat membantu dengan mengembangkannya.
Keturunan
Al-Walid menikah dengan Ummu Hujair binti Abdurrahman, cucu dari al-Harits bin Hisyam, seorang sahabat Nabi.[4] Ia dikaruniai anak-anak yang bernama Utsman, Muhammad, Hindun, dan Amah.[4] Al-Walid juga menikahi Lubabah binti Ubaidillah, cucu Abbas bin Abdul Muthalib, dan dikaruniai anak yang bernama al-Qasim.[4] Istrinya yang lain adalah Ramlah binti Sa'id, putri Sa'id bin al-Ash. Darinya ia dikaruniai anak yang bernama al-Hushain.[4] Putra al-Walid lainnya yang tidak disebutkan nama ibunya adalah Amr.[5]