Dalam tumpuk pemerintahan, seorang kepala daerah yang mengajukan diri untuk cuti atau berhenti sementara dari jabatannya kepada pemerintah pusat, maka Menteri Dalam Negeri menyiapkan penggantinya yang merupakan birokrat di pemerintah daerah atau bahkan wakil wali kota, termasuk ketika posisi bupati berada dalam masa transisi.
↑Wali Kota Muhammad Rudi dan Wakil Wali kota Amsakar Achmad cuti kampanye pada Pemilihan umum Wali Kota Batam 2020 dari 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020, jabatan Wali Kota sementara dipegang oleh Pejabat Sementara (Pjs.) Wali Kota Syamsul Bahrum