Struktur kepemimpinan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat terdiri atas ketua dan wakil ketua yang menjadi pemimpin tertinggi kedua di dewan perwakilan rakyat daerah. Wakil ketua terdiri dari beberapa perwakilan fraksi dengan perolehan kursi terbanyak kedua, ketiga, dan keempat. Penunjukan wakil ketua merupakan wewenang dari setiap partai politik masing-masing. Pelantikan wakil ketua terpilih dilakukan bersamaan dengan ketua setiap awal masa jabatan. Kecuali apabila salah satu wakil ketua mengundurkan diri, diberhentikan, ataupun meninggal dunia, maka pelantikan wakil ketua dilakukan melalui pergantian antarwaktu.
Setiap memasuki periode masa jabatan pasca pemilihan umum, DPRD Provinsi Jawa Barat menunjuk salah satu anggotanya dari partai politik dengan suara terbanyak pertama sebagai ketua sementara dan perolehan terbanyak kedua sebagai wakilnya.