ENSIKLOPEDIA Cari Tekan Enter untuk memulai pencarian cepat. Kembali ke Ensiklopedia Arsip Wikipedia Indonesia Undang-Undang Pemerintah India 1919 Undang-Undang Pemerintah India 1919Undang-Undang Pemerintah India 1919 (9 & 10 Geo. 5 c. 101) adalah sebuah Undang-Undang Parlemen Britania Raya. UU tersebut mengesahkan perluasan keterlibatan orang India dalam pemerintahan India. UU tersebut memberikan reformasi yang direkomendasikan dalam laporan Sekretaris Negara India, Edwin Montagu, dan Viceroy, Frederic Thesiger. UU tersebut berlaku sepanjang sepuluh tahun, dari 1919 sampai 1929. UU tersebut mewakili akhir despotisme benevolen dan dimulainya indung pemerintahan bertanggung jawab di India. Referensi Pranala luar Curtis, Lionel (1920). Papers Relating to the Application of the Principle of Dyarchy to the Government of India. Oxford: The Clarendon Press. lxi, 606 pp.:folded map, 23 cm. Bib ID 2514830. "India: World War I and its aftermath". Encyclopædia Britannica Online. United Kingdom: Encyclopædia Britannica, Inc. 2009. Diakses tanggal 11-08-2009. Basis data pengawasan otoritas: Orang Parlemen Britania Raya