Untuk membantu memelihara perdamaian, keamanan, dan stabilitas di Pasifik Barat dan untuk mempromosikan kebijakan luar negeri Amerika Serikat dengan mengizinkan kelanjutan hubungan komersial, budaya, dan lainnya antara rakyat Amerika Serikat dan rakyat di Taiwan, dan untuk tujuan lainnya.
Disetujui DPR AS pada tanggal 13 Maret 1979(345–55)
Disetujui Senat pada tanggal 14 Maret 1979(90–6)
Diangkat oleh komisi rapat gabungan pada tanggal 24 Maret 1979; disetujui oleh DPR AS pada tanggal 28 Maret 1979(339–50) dan oleh Senat pada tanggal 29 Maret 1979(85–4)
Ditandatangani PresidenJimmy Carterpada tanggal 10 April 1979
Undang-Undang Hubungan Taiwan (bahasa Inggris:Taiwan Relation Act, disingkat TRA; Pub.L. 96-8, 93Stat.14, diberlakukan 01979-04-1010 April 1979; H.R. 2479) adalah sebuah undang-undang dari Kongres Amerika Serikat. Sejak pengakuan terhadap Republik Rakyat Tiongkok, Undang-Undang tersebut telah menetapkan hubungan substansial tetapi bukan diplomatik antara rakyat Amerika Serikat dan rakyat di Taiwan.
Undang-Undang ini disahkan oleh kedua kamar di Kongres Amerika Serikat dan ditandatangani oleh PresidenJimmy Carter pada tahun 1979 setelah memutuskan hubungan antara Amerika Serikat dan Republik Tiongkok di Taiwan. Kongres menolak draf yang diusulkan Departemen Luar Negeri dan menggantikannya dengan bahasa bahwa tetap berlaku sejak tahun 1979. Pemerintahan Carter menandatangani Undang-Undang Hubungan Taiwan untuk mempertahankan hubungan komersial, budaya, dan hubungan lainnya melalui hubungan tidak resmi dalam bentuk korporasi nirlaba yang didirikan sebagai badan hukum berdasarkan undang-undang District of Columbia—Institut Amerika di Taiwan (AIT)−tanpa perwakilan pemerintah resmi dan tanpa hubungan diplomatik formal.[4]