Tugu HamiltonTugu Peringatan Kapten Hamilton (1793)
Tugu Hamilton (disebut juga sebagai Monumen Robert Hamilton atau Tugu Tebek) adalah sebuah monumen yang terletak di Kelurahan Pasar Melintang, Kecamatan Teluk Segara, Kota Bengkulu. Monumen ini dibangun oleh Pemerintah Inggris sebagai penghormatan terhadap semangat dan ketekunan Kapten Robert Hamilton, seorang Angkatan Laut Inggris yang meninggal pada 15 Desember 1793 dalam usia 38 tahun.[1]
Selain itu, Ia menjadi korban pembunuhan oleh warga Bengkulu. Monumen ini berbentuk tiang runcing beralas kotak warna biru, badannya persegi empat memanjang ke atas, berwarna putih dan berkalung kuning.[1]
Monumen Robert Hamilton atau Tugu Tebek
Di bawah obelisk ini dimakamkan sisa-sisa Kapten Robert Hamilton. Masyarakat Bengkulu yang tinggal di sekitarnya, biasanya menyebut monumen ini dengan sebutan Tugu Tebek. Walaupun monumen Robert Hamilton ini tidak sepopuler Benteng Marlborough, tetapi monumen ini merupakan bukti sejarah kalau bangsa Inggris pernah menduduki dan menjajah Provinsi Bengkulu.[2]
Sementara pemerintahan Inggris berharap monumen tersebut akan membangkitkan kebanggaan pada keturunan Hamilton terkait perjuangan sejarahnya. Bagi masyarakat Bengkulu, Tugu Hamilton menjadi simbol persatuan dan perjuangan dalam melawan penjajah dari wilayah Bengkulu.[3]
Cagar Budaya
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Bengkulu menyampaikan bahwa Tugu Hamilton di Kota Bengkulu telah diakui sebagai benda cagar budaya yang dilindungi berdasarkan Keputusan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor: KH.10/PW.007/MKP/2004 sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1992.[4] Hingga tahun 2022, Tugu Hamilton dikelola oleh Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi. Kini, pengelolaan Tugu Hamilton dilakukan oleh Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VII Provinsi Bengkulu dan Lampung.
Referensi
12Anggraini, Rika. "Study of Historical Landscape Potency for Historical Tourism Development in Bengkulu City". Jurnal Lanskap Indonesia. Volume 3: 3.
โPutra, Ruliansya (2-11-2019). "IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2010 TENTANG CAGAR BUDAYA TERHADAP PERLINDUNGAN ATAS BENDA CAGAR BUDAYA DI KOTA BENGKULU". jurnal Hukum Sehasen: 12.