Kecamatan Teriak merupakan hasil pemekaran dari Kecamatan Bengkayang, berdasarkan Perda No. 4 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kecamatan Teriak, yang resmi terbentuk pada tahun 2002.
Batas wilayah
Berikut ini merupakan batas-batas wilayah Kecamatan Teriak pada tahun 2020:[1]
Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang No. 5 Tahun 2003, sebelum pemekaran jumlah desa awalnya hanya tujuh desa. Namun dengan dikeluarkannya Perda tersebut, maka jumlah desa di Kecamatan Teriak sekarang membawahi 18 desa, yaitu sebagai berikut: